Lelang Ulang Sekprov Lampung, Syarat Diklatpim TK II Harus, Lemhanas Hanya Tambahan
radarlampung.co.id - Ketua panitia seleksi terbuka ulang jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung, Boytenjuri memastikan pengumuman lelang ulang melalui surat pengumuman nomor 002/PANSEL-JPTM/VIII/2019 yang diunggah di website Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung seluruhnya di ulang.
Namun di salah satu poin dalam persyaratan pendaftaran, pada poin ke tujuh berisikan khusus untuk pejabat struktural sekurang-kurangnya telah/sedang mengikuti Diklatpim Tk. ll/ PPRA Lemhanas. Hal ini terkait PPRA Lemhanas terbilang belum banyak dilakukan oleh pejabat di Lampung.
Terkait hal ini, Boy menegaskan penyerahan PPRA Lemhanas tidak wajib. \"Ya memang ada disitu, itu bukan wajib. Kalau ada, ya dapat nilai lebih baik dan dapat nilai yang lebih tinggi. Paling tidak ya Diklatpim TK II. Kan urutannya Diklatpim TK II, Diklatpim TK I, dan PPRA Lemhanas, paling tidak ya itu, karena kalau tidak punya semua ya tidak boleh,\" jelas Boy, Kamis (15/8).
Namun Boy menitik beratkan dalam syarat yang berbunyi telah atau sedang mengikuti. Artinya, yang sedang mengikuti pun diperbolehkan ikut seleksi. Hal ini dikarenakan lelang ulang Sekprov Lampung ini dibuka secara nasional, maka nantinya diantara pasti ada pendaftar di tingkat nasional memiliki PPRA Lemhanas ini.
\"Kan itu juga boleh kalau sedang mengikuti, ini kan kami masukan (syarat) karena kami memikirkan tingkat nasional karena pasti ada yang punya. Bukan harus wajib juga, yang jelas untuk pertimbangan kita,\" ujarnya.
Meskipun syarat PPRA Lemhanas tidak wajib, namun Boy tetap meminta pendaftar telah melakukan Diklatpim TK II yang terbilang memang dibutuhkan.
“Pertimbangan karena minimal dia (pendaftar) harus tahu. Kemudian kedua syaratnya struktural, kalau fungsional syaratnya tidak kesitu,” tandasnya.
Sampai hari kedua diumumkan secara resmi, Boy mengatakan belum ada calon yang mendaftar. Dirinya menyebut saat ini kemungkinan karena banyaknya persyaratan yang memang dibutuhkan dan harus dipersiapkan khusus oleh calon pendaftar.
Boy juga menekankan bahwa lelang ulang Sekprov ini memang diulang total. Di mana prosesnya telah berizin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kemendagri.
“Lelang sebelumnya ya kan sesuai pengumuman sudah disebut, sudah disetujui lelang ulang dari Kemendagri dan KASN. Iya saya sebut ulang ya baru, kalau dari KASN kan sudah persetujuan lelang ulang,\" pungkasnya. (rma/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: