Lembaga Advokasi: Usut Dugaan Pemotongan Insentif Kader Sub PPKBD!

Lembaga Advokasi: Usut Dugaan Pemotongan Insentif Kader Sub PPKBD!

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lembaga Advokasi Lampung yang beralamat Jl. Waysekampung, Pahoman, minta pemotongan insentif kander sub PPKBD Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Bandarlampung diusut tuntas. Dan, pihak yang merasa dirugikan diminta berani melaporkan ke pihak berwajib. Direktur Pelaksana Lembaga Advokasi Lampung Heri Hidayat, S.H. melalui rilis yang diterima Radar Lampung, Minggu (22/9) malam mengatakan, polemik dugaan pemotongan insentif kader PPKB Pahoman mesti ditelusuri aparat Penegak Hukum terkait. \"Apakah hal ini hanya terjadi di Kelurahan Pahoman atau terjadi juga di kelurahan lain, apakah juga ada kemungkinan keterlibatan atau perintah pemotongan dari oknum pegawai pemerintahan kota?\" katanya. Menurutnya, insentif merupakan hak para kader yang sudah bekerja berkeringat, jika benar pemotongan itu dilakukan sepihak, jelas ini tindak pidana korupsi, karena insentif tersebut bersumber dari anggaran pemerintah. \"Jika terdapat penyalahgunaan anggaran tersebut maka dapat menimbulkan kerugian negara, tentu kita sangat menyayangkan dan mendesak penegak hukum menindak pelakunya,\" ujarnya. Dirinya juga mempertanyakan sikap lurah Pahoman dan Kepala Dinas PPKB setempat yang menglarifikasi tidak ada pemotongan dan mengatakan bahwa itu sudah berdasarkan kesepakatan/rapat. \"Kalau mereka bilang begitu, pertanyaannya apakah tindakan itu bisa dibenarkan secara hukum? Karena semestinya dana insentif tersebut sampai dulu ke tangan masing-masing kader dengan utuh sesuai nominal yang ditandatangani dalam tanda bukti penerimaan/penyerahan insentif tersebut,\" sebutnya. Pihaknya mendorong para Kader PPKBD yang merasa menjadi korban pemotongan untuk berani membuat laporan polisi agar mempermudah aparat penegak hukum untuk menindak indikasi korupsi tersebut dan memberikan efek jera terhadap pelakunya. \"Bila merasa dirugikan maka buatlah laporan, karena sekecil apapun penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian negara tetap merupakan tindak pidana korupsi,\" imbuhnya. Pihaknya juga meminta wali kota Bandarlampung membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pemotongan intensif tersebut. Menurutnya dugaan pemotongan insentif ini tidak sesuai dengan komitmen wali kota bahwa insentif para kader PPKB akan diberikan dengan utuh, sedangkan di lapangan para Kader PPKB menjerit mengeluhkan pemotongan insentif. (rls/apr/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: