disway awards

Lembaga Survei Pemilu Jangan Offside

Lembaga Survei Pemilu Jangan Offside

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bawaslu Bandarlampung me-warning lembaga survei yang bakal masuk dan mendaftar di KPU setempat. Mengantisipasi agar tidak melakukan survei sebelum saatnya atau juga melakukan penggiringan opini terhadap salah satu pasangan calon (paslon). Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, keabsahan hasil survei harus berdasarkan terdaftarnya lembaga tersebut di KPU. Di mana, perkiraan pndaftaran lembaga survei berlangsung hingga Agustus 2020. \"Sebelum itu kami menghimbau tidak ada kegiatan survei apalagi penggiringan opini memojokkan atau menguntungkan salah satu paslon. Daftarkan diri dulu sebelum merilis hasil survei kepada calon,\" ucapnya, Minggu (8/12). Candra melanjutkan, memang pihaknya tidak bisa memberikan sanksi langsung terhadap lembaga survei yang offside. Kendati demikian, dia mengaku bisa mengeluarkan rekomendasi melalui sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). \"Bawaslu bisa merekomendasikan kepada sentra Gakumndu untuk memeberikan sanksi kepada lembaga survei yang dinilai membandel,\" tandasnya. Dia menjelaskan, ada sanksi yang diberikan jika memang lembaga pemantau atau survei melakukan kegiatan di luar kewenangan. \"Sanksi bisa diberikan oleh sentra Gakkumndu melalui aparat kepolisian dan kejaksaan yang berada di dalamnya,\" ucapnya. Sementara, Komisioner KPU Bandarlampung Divisi Teknis Ferry Triatmojo menjelaskan, proses pendaftaran lembaga pemantau dan survei pemilu berlangsung hingga Agustus 2020. Lembaga survei dan perhitungan cepat yang tidak terdaftar di KPU dilarang mengumumkan hasil kerjanya kepada masyarakat. Sebab, hasil survei dan hitung cepat yang tidak kredibel, berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu. Beberapa hal yang perlu diketahui telah dijabarkan dalam PKPU10/2018. Salah satunya, untuk hitung cepat mulai pada masa tenang tidak boleh mengeluarkan hasil survei, pemunculan data mulai dua jam setelah pemungutan suara tidak boleh mengeluarkan hasil. \"Untuk kelengkapannya bisa dilihat di website KPU Bandarlampung,\" kata dia. (abd/sur)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: