Lengkapi Berkas Tahap Satu Dugaan Fee Proyek Mustafa, KPK Periksa 6 Saksi

Lengkapi Berkas Tahap Satu Dugaan Fee Proyek Mustafa, KPK Periksa 6 Saksi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Enam saksi atas perkara mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa, kini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan itu bertujuan untuk melengkapi berkas perkara mantan Bupati yang terkenal dengan jargon kece itu. Informasi yang didapat radarlampung.co.id, pemeriksaan dilakukan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling Polda Lampung, Selasa (20/10). Pelengkapan berkas itu merupakan tahap satu. Beberapa saksi yang diperiksa oleh KPK berasal dari beberapa pihak swasta. Saksi-saksi itu ditengarai mengetahui adanya setoran fee proyek ke Mustafa. Mereka yang diperiksa KPK yakni: Syamsudin Samsi, Mas Yuli Charda, B. Sukamto, Yusnan Eko Rozali, Dicky Purna Jaya, dan Suyadi. Dikonfirmasi mengenai pemeriksaan ini, Plt Juru Bicara KPK: Ali Fikri membenarkan. \"Ya, ada pemeriksaan,\" katanya. \"Pemeriksaannya enam orang saksi,\" kata dia. Jaksa yang dulunya pernah menangani kasus Zainudin Hasan --terpidana korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) itu menambahkan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut dikarenakan ada kaitannya dengan Mustafa. \"Saat ini terpidana (Mustafa) sendiri kita periksa lagi sebagai dugaan penerima suap,\" jelasnya. Untuk diketahui, Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan kembali Mustafa atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Penerimaan-penerimaan hadiah atau janji tersebut berasal dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon (uang) proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaranĀ fee sebesar 10 hingga 20 persen dari nilai proyek. Dengan totaal dugaan suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp95 miliar dan tidak dilaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK. Nilai Rp95 miliar tersebut, didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018. Dengan rincian Rp58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan. Mustafa pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: