Lepaskan Tembakan, Tim Gabungan Bubarkan Organ Tunggal di Semaka
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim gabungan Polres, Kodim 0424 dan Satgas Covid-19 Tanggamus membubarkan paksa hiburan organ tunggal di Pekon Karangagung, Kecamatan Semaka, Sabtu dini hari (15/5). Dalam rekaman video yang sempat viral di media sosial Facebook, aparat harus mengeluarkan tembakan ke udara sebagai peringatan agar warga yang berkerumun membubarkan diri. Tindakan represif tersebut diambil karena upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Pembubaran organ tunggal tersebut dipimpin langsung Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dan Dandim 0424/Tanggamus Letkol Inf. Arman Aris Sallo. Selain itu, petugas mengamankan 23 orang berikut peralatan organ tunggal dan sound sistem. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres. Kapolres AKBP Oni Prasetya mengungkapkan, sebelum pembubaran, Satgas Covid-19 yang terdiri dari Uspika dan instansi terkait telah melaksanakan koordinasi dengan kepala pekon, ketua adat Karangagung dan ketua pelaksana kegiatan guna mengimbau agar kegiatan dihentikan. Sebab kegiatan sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan imbauan Bupati Tanggamus terkait penyebaran dan penanganan Covid-19 (Surat Edaran Bupati Tanggamus poin 5). Karena upaya persuasif awal oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Semaka tidak membuahkan hasil, akhirnya dilakukan koordinasi dengan satgas kabupaten guna mengambil langkah selanjutnya. Guna menghindari terjadinya gesekan dan hal-hal yang tidak diinginkan, kembali dilakukan upaya persuasif oleh Kapolres Tanggamus bersama Dandim dan serta Uspika. Yakni berkoordinasi dengan pimpinan adat dan tokoh masyarakat agar kegiatan dapat dihentikan. \"Karena masih tidak membuahkan hasil, akhirnya pada pukul 01.30 WIB saya bersama Dandim mengambil langkah serta memerintahkan personel agar melakukan upaya paksa pembubaran,\" kata Oni Prasetya. Dilanjutkan, jumlah massa diperkirakan 800 orang. Sementara perkuatan personel gabungan yang dikerahkan sekitar 70 orang. Tidak ada korban dari pihak personel. Namun satu orang terluka di kepala akibat lemparan batu yang dilakukan massa pada saat upaya pembubaran. \"Langkah upaya paksa pembubaran berjalan kondusif. Sekitar pukul 02.30 WIB, massa sudah membubarkan diri. Orang-orang yang diamankan saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan dan test urine guna proses pidana lebih lanjut,\" tegas Oni. Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, organ tunggal tersebut digelar dalam rangka halal bihalal dan acara bujang gadis di rumah adat Pekon Karangagung oleh pemuda pemudi setempat. \"Kegiatan tersebut menyebabkan timbulnya kerumunan massa serta mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, sehingga dilakukan pembubaran\" terang Oni. \"Pengumpulan massa tersebut dikenakan pasal 160 KUHP dan/atau pasal 93 Undang Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,\" tandasnya. (ral/ehl/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: