Iklan Bos Aca Header Detail

Tingkatkan PAD Sektor PBB, Pemkot Ajak Taat Pajak Dimulai dari ASN

Tingkatkan PAD Sektor PBB, Pemkot Ajak Taat Pajak Dimulai dari ASN

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot setempat dan masyarakat taat bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung Yanwardi mengatakan, untuk menekan PAD Kota Tapis Berseri di saat Pandemi Covid-19 dari sektor PBB, pihaknya telah membuat imbauan kepada dinas-dinas dan ASN yang ada di dalamnya untuk taat membayar PBB. Tahun ini, lanjut Yanwardi, target PBB Bandarlampung Rp170 miliar, dan telah terealisasi 12 persen atau sekitar Rp20 miliar dari target. Untuk itu dirinya mengajak tertib membayar PBB dimulai dari ASN di Pemkot setempat. Kepada masyarakat, Yanwardi menyampaikan bahwa pembayaran PBB maupun pajak lainnya memiliki banyak manfaatnya untuk masyarakat sendiri. Karena setelah dihimpun oleh pemerintah, akan dikeluarkan kembali untuk pembangunan infrastruktur, Bina Lingkungan (Biling), Program Kesehatan, dan lainnya. \"Jadi, jika taat membayar pajak maka manfaat yang dirasakan akan banyak sekali dengan program-program bu wali kota. Mari kita mulai dari lingkungan kita (Pemkot, red) dulu, baru kita sosialisasikan dan ajak masyarakat melalui Camat, Lurah, RT, dan Kaling,\" ujarnya. Pembayaran PBB sendiri, tambahnya, masih sama dengan tahun lalu. Tetap gratis untuk pembayaran dibawah Rp150 ribu. \"PBB masih seperti tahun kemarin, karena bu wali kota kita masih berpihak kepada masyarakat kecil. Dengan Pandemi Covid-19 ini kita rasakan sendiri, cari uang susah,\" tuturnya. Diketahui, jika mengacu peraturan tahun lalu terkait pembayar PBB, untuk pembayaran di bawah Rp150 ribu gratis, pembayaran di atas Rp150 ribu-Rp300 ribu mendapat diskon 50 persen, dan pembayaran di atas Rp300 ribu-Rp500 ribu diskon 30 persen. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: