Iklan Bos Aca Header Detail

Level II, Tempat Karoke di Bandarlampung Bisa Buka, Panti Pijat Tetap Tutup

Level II, Tempat Karoke di Bandarlampung Bisa Buka, Panti Pijat Tetap Tutup

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah pusat telah mengumumkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Bandarlampung turun dari Level III ke Level II. Menindaklanjuti itu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengeluarkan instruksi Wali Kota Nomor 12 tahun 2021 tentang, Pemberlakuan PPKM Level II dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan. Pada instruksi wali kota yang ditetapkan Selasa (5/10) tersebut, Eva Dwiana mengatakan bahwa karoke dan biliar telah diizinkan untuk beroprasi. Namun dalam kegiatannya hanya diizinkan 25 persen dari jumlah kapasitasnya. Begitu juga dengan jam oprasionalnya, pun dibatasi mulai pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB, dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat. \"Namun, untuk Diskotik, PUB, SPA, Panti Pijat, Lapo Tuak, Game Online, dan hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu,\" ujar Eva Dwiana dalam surat Instruksinya nomor 12 tahun 2021. Pusat perbelanjaan/mall/perdagangan pun kini dapat lebih lama buka, setelah sebelumnya diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB. Kini dapat buka dari pukul 10.00-21.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen, juga menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan prokes secara lebih ketat. \"Restoran/rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajan, dan sejenisnya baik sekala kecil, sedang atau besar jam oprasionalnya dibatasi dari pukul 07.00 WIB hingga 21.00 WIB,\" ucapnya. Kapasitas maksimal bioskop pun kini dapat menampung maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi Pedulu Lindungi yang boleh masuk, setelah pada level III lalu hanya 30 persen. Dengan jam oprasional sampai pukul 21.00 WIB. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: