Lewat Messenger FB, Diketahui Korban Dicabuli
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Kasui Polres Waykanan mengungkap pelaku yang diduga melakukan pencabulan dan atau Persetubuhan Anak dibawah umur, Selasa (10/11). Kapolres Waykanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Kasui Iptu Eko Budiarto menjelaskan, kronologis kejadian itu, terjadi pada Senin (9/11) sekitar pukul 18.30WIB, berawal Pelapor (Kakak Korban) baru mengetahui setelah diberitahu oleh seorang saksi yang menceritakan bahwa adiknya bunga (bukan nama sebenarnya) yang berumur 15 tahun telah menjadi korban pencabulan. \"Saksi mengetahui informasi itu setelah melihat messenger Facebook bunga. Makanya saksi memberitahukan ke kakaknya,\" ungkap Eko. Untuk memastikan informasi tersebut, sambung Eko, kakak korban memanggil bunga dan menanyakan tentang kebenaran yang terjadi dan pada saat bertemu dengan korban, keterangan dari saksi tersebut dibenarkan oleh Bunga bahwa dirinya telah di setubuhi atau di cabuli lebih dari satu kali bertempat di rumah orang tua korban dan di gubuk air terjun curup gangsa Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan, dengan cara di paksa dan dibujuk rayuan pelaku. \"Mendengar pengakuan itu, orangtua korban pergi ke Polsek Kasui untuk melaporkan kejadian tersebut agar ditindak lanjuti,\" ujarnya. Mendapat Laporan dari korban, Polsek Kasui langsung bergerak dan menangkap pelaku pada hari Senin (9/11) sekitar pukul 18.00Wib di salah satu rumah warga di kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan. \"Kami menangkap pelaku berinisial ZR (29) tanpa perlawanan. Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kasui untuk dilakukan proses lebih lanjut,\" terangnya. Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Sah/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: