Libur 4 Hari, Pemkab Mesuji Tetapkan 21 Agustus Cuti Bersama
Radarlampung.co.id - Kabar Gembira buat Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Honorer dilingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji. Sebab, Pemkab setempat menetapkan tanggal 21 Agustus sebagai hari libur cuti bersama.
Penetapan cuti bersama ini, karena pada Kamis 20 Agustus bertepatan dengan tanggal merah 1 Muharram dan hari jumatnya tanggal 21 ditetapkan sebagai hari libur cuti bersama.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, Herpransyah SE mengatakan, hal itu sesuai dengan keputusan tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi.
\"Kamis Libur Nasional dan Jumat nya Cuti bersama. Keputusan bersama tiga Menteri itu tentang perubahan ketiga atas keputusan bersama nomor 728 tahun 2019. Nomor 213 tahun 2019.Nomor 01 tahun 2019 tentang hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2020,\" jelas Herpransyah pada Radarlampung Rabu (19/8)
Selain itu dia juga menambahkan terkait Libur cuti bersama pihaknya juga mengaku sudah mengeluarkan Edaran pemberitahuan di seluruh lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji.\"Untuk surat edaran libur cuti bersama juga sudah kita layangkan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup pemkab Mesuji,\" terangnya (muk/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: