Iklan Bos Aca Header Detail

Libur Imlek, ASN Lampung Dilarang Keluar Daerah

Libur Imlek, ASN Lampung Dilarang Keluar Daerah

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekan peredaran Covid-19 saat libur panjang long weekend atau libur nasional tahun baru Imlek 2572 Kongzili, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah membuat Surat Edaran (SE) larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar daerah. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menuturkan, dirinya telah membuat surat edaran larangan ASN keluar daerah. Dan jika ada yang menemukan ASN melanggar, ia meminta untuk melaporkannya ke dirinya. \"Laporkan ke saya, akan saya tindak lanjuti,\" tuturnya, Rabu (10/2). Di tempat yang sama, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto menuturkan, larangan tersebut menindaklanjuti adanya Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Menurut Fahrizal, upaya memutus mata rantai Covid-19 bukan hanya dengan menerapkan 3M (Mencuci Tangan, Menggunakan Masker, dan Menjaga Jarak), namun 5M. Tambahannya, yaitu menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi. \"Karena menurut data statistik setiap kali habis libur panjang kasus Covid-19 selalu mengalami kenaikan, dan ini long weekend, dikhawatirkan banyak orang bepergian,\" tuturnya. Untuk ASN sendiri, menurutnya telah ada surat edaran dan telah disebarkan ke Eselon II, agar para Eselon II dapat mengendalikan stafnya untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah. Serta pihalnya telah mengkoordinasikannya dengan Sekda kabupaten/kota untuk disosialisasikan. \"ASN boleh keluar daerah namun harus mendapatkan izin kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) mungkin saja ada keperluan yang sangat mendadak itu dimungkinkan, tapi harus dengan izin dan pengendalian,\" ungkapnya. Dirinya juga meminta kepada kabupaten/kota untuk melakukan pengetatan pengawasan wilayah tingkat mikro untuk menekan kasus Covid-19, sesuai kebijakan pemerintah pusat. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: