Libur Panjang, Kebun Raya Liwa Dipadati Pengunjung

Libur Panjang, Kebun Raya Liwa Dipadati Pengunjung

RADARLAMPUNG.CO.ID– Kebun Raya Liwa (KRL) yang berada di Kecamatan Balikbukit Kabupaten Lambar menjadi salah satu lokasi tujuan wisatawan untuk berlibur , seperti halnya libur panjang bertepatan dengan cuti bersama dan libur nasional, Kamis (29/10)-Minggu (1/11), jumlah pengunjung kebun raya tersebut mencapai ribuan orang. “Selama empat hari libur bertepatan dengan cuti bersama dan hari libur nasional, jumlah pengunjung kebun raya Liwa mencapai 1.800 orang. Pengunjung yang datang ke kebun raya sebagian besar dari luar Kabupaten Lambar, seperti Bandar Lampung, Waykanan, Lampung Utara, Metro dan Lampung Tengah dan Pesisir Barat , serta dari luar provinsi Lampung khususnya Provinsi Sumatera Selatan dan Bengkulu,” ungkap Kepala UPTD KRL Sukimin, S.I.P mendampingi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Ir. Noviardi Kuswan, Minggu (1/11). Kata dia, berdasarkan data yang ada, untuk hari Kamis (29/10) jumlah pengunjung di KRL mencapai 300 orang, Jumat (30/10) sebanyak 259 orang, Sabtu (31/10) mencapai 703 orang, dan Minggu (1/11) sebanyak 538 orang. “Sebelum pengunjung masuk ke area Kebun Raya Liwa, petugas terlebih dahulu melakukan pengecekan suhu tubuh yaitu suhu tubuh tidak lebih dari 37°, pengujung wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menerapkan fisikal distancing selama berapa di dalam lokasi KRL,” kata dan Sekadar diketahui, terkait adanya hari libur panjang dengan adanya cuti bersama dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, untuk itu dalam rangka mencegah peningkatan penularan Covid-19 akibat adanya kenaikan kunjungan wisatawan pada destinasi wisata. Pemkab Lambar menghimbau kepada seluruh camat se- Lambar, pengelola destinasi wisata, pengelola restoran dan hotel untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat pada masing-masing destinasi wisata. Hal itu sesuai dengan surat pemberitahuan (SP) dari Pemkab Lambar dengan nomor556/771/III.05/2020 perihal antisipasi lonjakan wisatawan yang ditandatangi oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Akmal Abdul Nasir, S.H “Camat, pengelola wisata serta pengelolan restoran dan hotel agar melakukan pendataan dan himbauan untuk tidak berkunjung bagi wisatan yang berasal dari zona merah. Jadi bagi pengunjung wisatawan, termasuk wisatawan yang berasal dari daerah zona merah itu harus didata, hal ini selain untuk data kita juga sebagai antisipasi,” ungkap Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Tri Umaryani, S.P, M.Si, Senin (26/10) Selain itu, lanjut Tri Umaryani, camat, pengelola objek wisata serta pengelola restoran dan hotel dihimbau untuk berkoordinasi dengan pusat layanan kesehatan setempat jika ditemukan gangguan kesehatan pada wisatawan. “Pengelola wisata juga diminta untuk membatasi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada serta camat se Lambar supaya memonitoring aktivitas wisata yang ada di wilayahnya masing masing,” kata dia. (lus/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: