Lidik Kasus Curanmor, Polisi Amankan Penadah Motor Curian

Lidik Kasus Curanmor, Polisi Amankan Penadah Motor Curian

RADARLAMPUNG.CO.ID- Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu meringkus  RS (20),  warga Lampung Utara. RS diduga terkait perkara penadahan sepeda motor di Dusun Balirejo Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra membenarkan  penangkapan RS. \"Sebenarnya  aksi curat  terhadap korban yang bernama Wiwit warga Bali Rejo Kampung Negeri Batin  Kecamatan Umpu Semenguk Way Kanan terjadi Kamis (11/2) sekitar pukul 19.00 wib,\" katanya. Saat itu Wiwit sedang melaksanakan ibadah salat magrib di rumah yang berada di Dusun Balirejo Kampung Negeri Batin. Setelah selesai salat, korban  hendak memasukan sepeda motor miliknya namun saat dilihat sepeda motor honda beat silver Nopol BE 4457 sudah raib. \"Pelaku penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan atas  informasi dari masyarakat pada Sabtu (1/5) kepada Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu bahwa sepeda motor milik korban berada di daerah Baturaja Provinsi  Sumatera Selatan,\" katanya. Sampai di Desa Kulup Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU Provinsi Sumsel petugas berkoordinasi dengan Polsek Lubuk Batang Polres OKU Polda Sumsel untuk melakukan penangkapan. Hasilnya pada Minggu (2/5) sekitar pukul 01.00 wib tim Tekab 308 Polsek Umpu dengan di backup Polsek Lubuk Batang mengamankan pelaku di camp yang berada di dalam perkebunan karet tanpa perlawanan. \"Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya mendapatkan sepada motor dari pelaku inisial AN dan MNS yang membawa ke tempat camp kebun karet dan saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengamanakan pelaku AN dan MNS yang telah ditetapkan menjadi DPO Polres Way Kanan dan jajaran. Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Jo pasal 480 dengan kurung  maksimal empat tahun penjara,\" katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: