Iklan Bos Aca Header Detail

Bank Lampung Dorong Seluruh Kabupaten dan Kota Pasang Taping Box

Bank Lampung Dorong Seluruh Kabupaten dan Kota Pasang Taping Box

radarlampung.co.id - Mesin alat Perekam (Tapping Box) dianggap berperan aktif dala meningkatkan penerimaan Pajak Daerah. Sejak awal 2019, Bank Lampung telah mendukung 9 Kabupaten dan Kota memasang alat Perekam transaksi tersebut sebanyak 616 unit.

Transaksi Objek Pajak telah memberikan dukungan pada peningkatan pendapatan daerah hingga lebih dua kali lipat. Di antaranya sektor hiburan, restoran, hotel dan parkir sudah terpasang Tapping box di 9 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan memperlihatkan adanya perbedaan yang signifikan di banding tahun sebelumnya.

Direktur Utama Bank Lampung Eria Desomsoni menyatakan, pihaknya telah menganggarkan untuk tahun 2019 sebanyak 1.105 alat Perekam (Tapping Box) untuk seluruh kabupaten/kota tersebut.

\"Saat ini baru 9 Kabupaten dan Kota yang telah memanfaatkan. Ini sebagai bukti dukungan Bank Lampung untuk berkontribusi atas pembangunan di daerah secara berkelanjutan melalui peningkatan di sektor penerimaan pajak daerah,\" kata Eria, Kamis (28/11).

Ia menambahkan bahwa satu unit alat mesin perekam di sewa Bank Lampung dengan nilai  Rp660.000 per unit per bulan dari vendor. Berdasarkan data yang ada, di kota Bandar lampung telah terpasang 300 unit alat Perekam dan mengalami rata-rata Pertumbuhan Pajak hingga September 2019 mencapai 129 persen dibanding tahun sebelumnya.

Adapun realisasi Penerimaan Pajak melalui Tapping Box hingga September 2019 sebesar Rp108.706.640.473. Sedangkan untuk kabupaten Lampung Selatan telah terpasang sebanyak 60 unit alat Perekam (Tapping Box) dan mengalami rata-rata Pertumbuhan Pajak hingga September 2019 mencapai 254 persen berbanding penerimaan hingga September 2018.

Realisasi Penerimaan Pajak sampai dengan September 2019 melalui tapping box sebesar Rp2.593.236.717,19. Sementara kabupaten/kota yang lain masih belum terlihat mengingat baru dilakukan pemasangan. Eria menegaskan bahwa Pemasangan alat Perekam ini perlu konsistensi serta pengawasan dari Pemerintah Daerah setempat.

\"Karena secanggih apapun alat yang terpasang tanpa pengawasan menjadi tidak ada artinya. Pelaku usaha  juga harus mempunyai kesadaran untuk taat membayar pajak ke Pemerintah Daerah, apalagi hal ini telah mendapat pendampingan dan pengawasan dari KPK,\" tandasnya.

Bantuan pengadaan alat perekam ini bersifat sementara, harapannya kedepan setiap kabupaten/kota Se-Provinsi Lampung memasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing Daerah termasuk Peningkatan Kompetensi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang menangani Sistem ini agar tidak tergantung kepada Vendor. (ega/rls/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: