Lidik Kasus Narkoba, Polisi Ciduk Belasan Anggota Komunitas Motor

Lidik Kasus Narkoba, Polisi Ciduk Belasan Anggota Komunitas Motor

radarlampung.co.id--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)  Polres Tanggamus mengamankan 15 orang terduga penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja di Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Minggu (24/11) siang. Mereka merupakan anggota komunitas motor yang tengah menggelar acara di Lapangan Merdeka Pekon Landbaw Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus. Ke 15 orang tersebut, 13 diantaranya merupakan warga Kabupaten Pringsewu berinisial MK (23), RB (23), YA (20), EM (19), FF (20), PA (24), SG (30), AM (20), PT (22), AW (19), RT (17), AW (20) dan JA (20). Lalu BI (19) warga Kecamatan Gedong Taaan Kabupaten Pesawaran serta IA (20) warga Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, mengatakan, para terduga diamankan berkat adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas pemuda yang sedang mengkonsumsi berpesta ganja pada acara tersebut. \"Para terduga diamankan di belakang stand Vespa Tanggamus, di lapangan tersebut sekitar pukul 10.30 Wib,\" kata AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Lanjutnya, dari para pelaku turut diamankan barang Bukti berupa 1 buah lintingan ganja bekas pakai, serta 18 butir pil exsimer warna kuning dan uang tunai Rp10 ribu. \"Selain pakai ganja, mereka juga diduga pakai Excimer padahal Excimer adalah obat antipsikotik fenitiazin yang digunakan untuk mengatasi gangguan psikosis,\" ujarnya. Ditambahkan Hendra, saat ini para pelaku diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. \"Sementara mereka kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan masih kami dalami darimana mereka mendapatkan barang tersebut,\" tandasnya.(ral/rnn/ehl/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: