Lihat Daftarnya, 22 Objek Pajak Ini Ditempeli Stiker Tak Bayar Pajak

Lihat Daftarnya, 22 Objek Pajak Ini Ditempeli Stiker Tak Bayar Pajak

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sedikitnya 22 objek pajak reklame harus rela ditempeli stiker tanda tak taat bayar pajak. Itu hukuman bagi objek pajak reklame bandel. Bahkan, di dua wilayah ada yang nekat belum bayar sama sekali. Kabid Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung Andre mengungkapkan, penempelan stiker hukuman pada 22 lokasi tersebut dilakukan sejak 28 Oktober 2019. \"Pemasangan dilakukan setelah diketahui wajib pajak tidak merespons petugas unit pelaksana tugas (UPT). Biasanya tiga kali disurati atau atas keputusan UPT wilayah,\" jelasnya kepada Radar Lampung, Minggu (3/11). Lebih lanjut, dirinya menyebutkan, kegiatan penempelan stiker bagi objek pajak dilakukan secara rutin atas permintaan UPT di masing-masing wilayah. \"Ketika UPT melaporkan ke BPPRD Bandarlampung mana-mana saja objek pajak yang perlu distiker, kita buatkan dan kita tempel sampai mereka benar-benar bayar lunas,\" urainya. Semakin cepat wajib pajak membayar, maka semakin cepat stiker dilepas. Sebaliknya, stiker akan tetap menempel sampai benar-benar wajib pajak melunasi iuran pajaknya, Ditambahkan Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Ferry Budhiman, adapun dua wajib pajak yang sampai saat ini masih belum merespons penempelan stiker ada di Panjang dan Labuhanratu. \"Kalau di Panjang itu ada tujuh objek pajak yang kita tempel dan Labuhanratu ada tiga. Semuanya belum merespons alias tak beritikat baik mau bayar. Ketika mereka benar-benar bayar baru stikernya kita copot,\" ungkapnya kepada Radar Lampung melalui sambungan telepon. Untuk saat ini penempelan dilakukan di tujuh UPT. Yakni Panjang, Kedaton, Labuhanratu, Rajabasa, Tanjungseneng, dan Kedamaian. Berikut objek pajak yang masih ditempel stiker tak bayar pajak: U Panjang: Toko Karang Mekar, Egy Cell, Rey Cell, Mybaby, Karaoke Star One, dan Warung Asep. Kedaton: Toko Mega Sakti, Toko Jaya Sakti, Dealer TVS Kedaton, dan Bimbel Nurul Fikri. Labuhanratu: STC, SWT Ponsel, dan UFUK Ponsel 2. Rajabasa: Burger King. Kedamaian: Molek Furniture, Salon Kids, dan Sate Luwes. Sudah bayar pajak dan sudah dilepas: Bread Kitchen Jalan Ratudibawau, Pombensin 24-352-2 Jalan Antasari, Bakso Sony Antasari dan Pombensin 24-351-34 Antasari. Catatan khusus: Bimbel Nurul Fikri reklamenya dilepas oleh WP sendiri. (apr/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: