Iklan Bos Aca Header Detail

Lima ASN Lamsel jadi Saksi Perkara Fee Proyek Lamsel

Lima ASN Lamsel jadi Saksi Perkara Fee Proyek Lamsel

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel), Rabu (10/3). Dalam perkara ini mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi dan Syahroni menjadi terdakwa. Di persidangan, JPU KPK menghadirkan lima saksi. Dimana kelima saksi itu merupakan ASN bekerja di Dinas PUPR Lamsel. Kelima saksi yang dihadirkan itu yakni: Adi Supriyadi (Kepala Seksi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Lamsel), Desi Elmasari (Plt Kasi Perencana di Dinas PUPR sekarang di ULP Kab. Lamsel), Gunawan (ASN Kasi Tata Ruang Kawasan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Lamsel), Rani Febria Veganita (ASN di Dinas PUPR), Muhammad Syaifudin (Staf Seksi Rehabilitasi dan Pembangunan Jalan Jembatan Dinas PUPR Lamsel). Dalam persidangan ini, kuasa hukum dari Hermansyah Hamidi yakni Hendri meminta agar para saksi diperiksa secara terpisah. Hingga berita ini diturunkan pihak JPU KPK akan memeriksa saksi Adi Supriyadi dulu. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: