Iklan Bos Aca Header Detail

Lima Bandar dan Tiga Penjudi Koprok Diamankan

Lima Bandar dan Tiga Penjudi Koprok Diamankan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Punggur, Lampung Tengah, mengamankan lima bandar judi koprok dan tiga pemasangnya. Lima bandar judi koprok tersebut adalah HE (57), warga Kampung Nunggalrejo, Kecamatan Punggur; AS (66), warga Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur; KA (49), warga Kampung Mujokerto, Kecamatan Trimurjo; PH (43), warga Kelurahan Hadimulyo Pusat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro; dan HB (55), warga Kampung Terbanggisubing, Kecamatan Gunungsugih. Kemudian tiga penjudinya, yakni AM (42), warga Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro; IS (47), warga Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, dan BA (52), warga Kampung Terbanggiagung, Kecamatan Gunungsugih. Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, kedelapan orang itu diamankan dari sebuah rumah di Kampung Nunggalrejo, Kecamatan Punggur, Minggu (6/6) sekitar pukul 01.00 WIB. \"Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Kedelapan orang diamankan saat sedang asyik berjudi. Barang bukti yang diamankan satu set dadu koprok dan uang tunai Rp310.000,\" katanya. Keterangan dari para tersangka, kata Mualimin, sebelum bermain judi jenis koprok para tersangka menyiapkan terlebih dahulu dadu koprok. \"Lima orang tersangka sum-suman/berenjengan untuk menjadi bandar. Sedangkan tiga tersangka lainnya selaku pemasang berikut yang ikut sum-suman ikut juga pasang judi koprok,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Mualimin, kelima bandar dijerat Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 BIS KUHP. \"Ancaman hukumannya empat sampai sepuluh tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: