Banpol PP Sisir Kota, Waria dan Pekerja Seks Diamankan

Banpol PP Sisir Kota, Waria dan Pekerja Seks Diamankan

radarlampung.co.id-Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kota Bandarlampung menggelar razia penyakit masyarakat, Rabu (2/10) dinihari. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Banpol PP Bandarlampung Suhardi Syamsi mengatakan, sebanyak 11 orang terjaring razia. Rinciannya, sebanyak lima orang adalah waria dan sisanya diduga pekerja seks komersial. \"Mereka terjaring dan diamankan sekira pukul 23.00-3.00 WIB di tiga titik lokasi yaitu Jl. Majapahit, Jl. Yos Sudarso, dan Jl. Kartini,\" ungkapnya, Rabu (2/10). Menurutnya, untuk memberantas penyakit masyarakat ini, Banpol PP akan bersinergi dengan beberapa dinas/instansi terkait. Tujuannya, untuk mendorong adanya fasilitas pembinaan. Pemberantasan penyakit masyarakat dengan metode razia harus juga diimbangi dengan tindakan pembinaan berkelanjutan. \"Lebih ideal apabila kita bisa lakukan tindaklanjut dalam pembinaan secara berkelanjutan,\" ujarnya. Dia mencontohkan, fasilitas pembinaan dapat dilakukan melalui panti sosial yang seperti yang ada di Lempasing milik Pemda Provinsi Lampung. Namun, menurutnya panti tersebut belum beroperasi secara maksimal. \"Belum maksimal dalam arti baik aspek fasilitas maupun aspek instruktur tenaga yang melakukan pembinaan,\" pungkasnya. Dia menambahkan, Banpol PP memiliki keterbatasan dalam kewenangan. Sehingga penindakan hanya sebatas pengamanan dan penjaringan. Kemudian, diserahkan ke Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut. \"Tugas kita melakukan penertiban. Jadi setiap kali mereka berada di jalan pada jam-jam yang mestinya istirahat pasti kita melakukan pengamanan,\" katanya. Terpisah, Dinas Sosial (Dissos) Bandarlampung berharap Lampung memiliki Panti Rehabilitasi Terpadu mengendalikan masalah sosial. Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial Muzarin Daud mengatakan, menurut UU 23 tahun 2014 dijelaskan yang memiliki hak untuk memiliki panti rehabilitasi hanyalah provinsi. Sehingga, setiap kali ada tangkapan atau razia WTS atau anjal, pihaknya hanya berperan memberikan pembinaan. “Dengan adanya panti rehabilitasi terpadu, harapannya seluruh pembinaan itu menjadi terpusat, karena kabupaten/kota tidak berhak menahan yang bersangkutan,” ujarnya. Sejauh ini, Dissos Bandarlampung atas hasil razia pihaknya maupun Pol PP, pihaknya hanya berwenang melakukan pembinaan dan pendataan. “Jika mereka tidak punya keluarga, pihak penanggungjawabnyalah yang akan dipanggil,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.   Pada tahun 2015-2016 pernah dilakukan pembinaan dengan memberikan dana untuk melakukan bisnis sesuai dengan keterampilan. Namun hal tersebut belum berjalan sesuai dengan harapan. Sedangkan untuk tahun 2017 hingga saat ini belum ada yang terdata untuk diberi berupa bantuan melalui APBD. (apr/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: