Iklan Bos Aca Header Detail

Lima Daerah di Lampung Masuk PPKM Level 3, Mana Saja ?

Lima Daerah di Lampung Masuk PPKM Level 3, Mana Saja ?

radarlampung.co.id-Lima daerah di Lampung per 15 Februari berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Lima daerah tersebut yakni Kabupaten Lampung Utara,Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Waykanan, Kabupaten Pesawaran, dan Kota Bandarlampung. Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Selain ke lima daerah yang berstatus PPKM Level 3. Ada beberapa daerah yang masih di PPKM level 2 dan level 1. Seperti untuk PPKM level 1 di Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pringsewu, dan Kabupaten Tulangbawang Barat. Kemudian untuk daerah yang menerapkan PPKM level 2 di Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tulangbawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kota Metro. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: