Bantah Dipanggil KPK, Ketua DPRD Bandarlampung Akan Penuhi Panggilan KPPU

Bantah Dipanggil KPK, Ketua DPRD Bandarlampung Akan Penuhi Panggilan KPPU

Radarlampung.co.id - Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi menbantah informasi yang menyebut dirinya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia mengaku dipanggil Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia, besok (6/11) sebagai saksi dalam perkara terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Bandarlampung.

\"Tidak benar kalau saya dipanggil KPK RI. Saya dipanggil KPPU RI menjadi saksi perkara SPAM Bandarlampung mereka mempertanyakan terkait perda No. 2 Tahun 2017 tentang Kerjasama Pemerintah Kota Bandarlampung dengan Badan Usaha dalam pelelangan proyek sistem penyediaan air minum,\" ungkapnya kepada Radarlampuny.co.id di ruang kerjanya, Selasa (5/11).

Berdasarkan yang ia pahami, pemanggilan tersebut berkaitan dengan lelang proyek. Namun, pemanggilan atas dirinya terkait Perda, karena yang mengatur lelang sepenuhnya pihak PDAM.

Dirinya mengatakan, pihaknya tak tahu menahu terkait sistem lelang tersebut. “Sebenarnya saya juga engga wajib datang sebagai saksi, bisa diwakilkan, staf juga boleh. Tapi kan saya akan datang, biar saya juga tahu sebenarnya ada masalah apa, karena yang mengatur teknisnya ini komisi II, masalahnya komisi ini juga dibentuk baru,\" urainya.

Sejauh ini, Politisi PDIP itu mengaku tak tahu soal perkara tersebut. Namun, karena permintaan sebagai saksi terkait Perda, maka pihaknya juga telah mempersiapkan berkas-berkas terkait perda tersebut. \"Saya sudah siapkan perda yang dimaksud, ya saya besok penuhi panggilan jadwalnya jam tiga sore,\" tandasnya.

Dalam surat yang diterima tertanggal 24 Oktober 2019 No. 1540/AK/KMK-PL/X/2019 perihal pemberitahuan pemeriksaan sebagai saksi pada perkara nomor 14/KPPU-L/2019 dugaan pelangggaran pasal 22 undang-undang nomor 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Berdasarkan pasal 36 huruf (f) undang-undang nomor 5/1999, KPPU dalam hal itu  selaku Majelis Komisi Perkara No. 14/KPPU-L/2019 berwenang untuk memanggil saksi untuk diperiksa dan diminta keterangannya terkait perkara tersebut. Surat ditandatangani Ketua Majelis Komisi Perkara No. 14/KPPU-L/2019 Ukar Karyadi, SE, ME. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: