Iklan Bos Aca Header Detail

Banteng Pasang Badan, Selidiki dan Lawan!

Banteng Pasang Badan, Selidiki dan Lawan!

RADARLAMPUNG.CO.ID - PDI Perjuangan Lampung bakal mengambil sikap terkait diskualifikasi paslon nomor 3 Pilwakot Bandarlampung: Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Sudin mengatakan, pihaknya tidak terima dengan perlakuan ke salahsatu kader terbaik partai besutan Megawati Soekarno Putri itu. Tentunya, kata dia, DPP akan memberikan advokasi sejauh mana langkah hukum yang akan ditempuh. \"Tentu DPP akan turun tangan. Ini kader terbaik yang menang tapi kok bisa seperti itu? Harusnya tidak terjadi (diskualifikasi). Kan seharusnya tidak boleh. Tapi kita tidak bisa sembarangan, harus mengikuti proses dan mekanisme hukum yang ada,\" jelas Sudin, di Kantor DPD PDI Perjuangan Lampung, Minggu (10/1). Pasca pendiskualifikasian yang dilakukan KPU Bandarlampung atas putusan Bawaslu Lampung, kata dia, tentunya hal tersebut belumlah inkracht. Sebab ada proses selanjutnya yang harus ditempuh. Salahsatunya melewati Mahkamah Agung (MA), maupun Mahkamah Konstitusi (MK). \"Ini kan belum ada langkah selanjutnya. Apakah Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau tidak kan kita belum tahu, belum jelas. Ini juga pernah terjadi di Kalimantan Tengah. Setelah dari MK diputus, kemudian Bawaslu dan KPU mengamini,\" ujarnya. Sementara, Sekertaris DPD PDI Perjuangan Mingrum Gumay menegaskan, keputusan diskulifikasi yang diambil Bawaslu Lampung berpotensi membuat konflik. Ia juga telah menginstruksikan kepada seluruh kadernya untuk melawan segala bentuk kecurangan yang terjadi dalam pilkada, termasuk yang menimpa Eva-Deddy. \"Ini Eva-Deddy diusung PDIP, NasDem, dan Gerindra. Selama perjalanan pilwakot kan tidak pernah ada temuan pelanggaran dari Bawaslu kota. Kemudian KPU menetapkan hasil perhitungan suara dan saat itu tidak ada yang keberatan. Ini Pilwakot, bukan Pilgub. Jika ada persoalan tentang TSM, seharusnya rujukannya ke Bawaslu Kota terlebih dahulu. Sebab Bawaslu ini bukan LSM. Ada mekanisme dan undang-undangnya. Kalau di provinsi itu ternyata dianggap ada temuan itu konstituenan rujukannya ke kota yang bersangkutan. Sehingga publik diberikan satu edukasi kecerdasan tidak berprasangka yang bukan-bukan,\" ungkapnya. Ketua DPRD Lampung itu juga mengimbau kepada instansi terkait untuk turun tangan, baik dari Kepolisian Daerah Lampung hingga Kejaksaan Tinggi Lampung --guna menelisik dan menyelidiki putusan yang merugikan pasangan calon Eva–Deddy. Karena, ini semua merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga kondusifitas daerah. \"Kita juga menyelediki ini. Tidak menutup kemungkinan ke DKPP, atau bisa saja ke arah hukum pidana. Ada hal-hal lain pencemaran nama baik misalnya. Kalau kata DPP lawan, ya lawan! Kita juga minta Polri dan Jaksa juga turun sebab ini berpotensi membuat gaduh di publik. Sebab apa yang menjadi keinginan masyarakat tidak bisa selesai di Bawaslu saja. Kita juga lihat, ada gratifikasi tidak (dalam pengambilan keputusan), ada nuansa lain tidak? Intinya selidiki, dan lawan,\" tandasnya. (abd/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: