Iklan Bos Aca Header Detail

Lima Hari Keluar Penjara, Residivis Babak Belur Dihajar Warga, Ini Penyebabnya

Lima Hari Keluar Penjara, Residivis Babak Belur Dihajar Warga, Ini Penyebabnya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Baru menghirup udara bebas selama lima hari, seorang mantan narapidana (napi) kembali melakukan tindak pidana pencurian. Apesnya, pelaku atas nama Ibrahim (29), warga Negara Batin, Lampung Timur ini justru terpergok korbannya saat sedang beraksi di kawasan jl. Jend. Sudirman, Pahoman, Bandarlampung. Alhasil, pelaku akhirnya menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya diamankan petugas. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/1), sekitar pukul 19:30 wib. Pelaku diketahui mengincar sebuah sepeda motor Honda Beat warna biru yang terparkir di depan rumah makan. “Awalnya karyawan dari lantai tiga yang lihat (pelaku, red), kemudian mereka teriak maling. Saya waktu itu di lantai dua, suami kebetulan di lantai dasar,” kata korban, Iis Sugianti (34). Lantaran mendengar teriakan dari lantai atas, suami korban lantas berinisiatif untuk menghentikan pelaku dengan cara menendang sepeda motor curian yang sudah sempat dinaiki pelaku. Pelaku sempat terjatuh, namun kembali berusaha kabur. “Kemudian ada motor lewat, mungkin karena teriak maling akhirnya dibantuin nendang si pelaku sampai jatuh,” tambahnya. Usai terjatuh, pelaku langsung disergap oleh warga dan sempat menjadi bulan-bulanan. Beruntung, sekitar tiga puluh menit kemudian petugas kepolisian datang dan langsung mengamankan pelaku. Selain mengamankan pelaku, menurut Iis, dari tubuh pelaku juga sempat ditemukan barang bukti berupa tiga buah kunci T. “Sepeda motor yang diincar itu punya saudara saya, memang lagi diparkir di depan warung. Kalau pelaku ada dua orang, yang satu tugasnya menunggu dan yang satu lagi mengambil motor,” ujarnya. Terpisah, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut. Dia mengatakan, usai diamankan dalam kondisi babak belur, pelaku langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. “Kita belum periksa yang bersangkutan, karena masih fokus untuk pengobatan dulu. Kondisinya babak belur, jadi kita bawa ke rumah sakit dulu,” katanya. Lebih jauh dia mengatakan, pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari penjara sekitar lima hari lalu. Pelaku pernah menjalani hukuman dan ditahan pada 2019, atas kasus yang sama. “Nanti kalau kondisi sudah membaik, baru kita lakukan pemeriksaan. Untuk saat ini memang belum bisa dilakukan pengembangan kasus,” tandasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: