Lima Kali Beruntun Dapat WTP, Pemkot Bandarlampung Raih Penghargaan dari Kemenkeu RI

Lima Kali Beruntun Dapat WTP, Pemkot Bandarlampung Raih Penghargaan dari Kemenkeu RI

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung selama lima tahun berturut-turut (2014-2018) meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Atas capaian itu, Kementerian Keungan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) memberikan plakat penghargaan. Plakat penghargaan diserahkan langsung melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pembendaharaan Provinsi Lampung Drs. Sofandi Arifin, AK,M.P.A kepada Wali Kota Bandarlampung Drs. H. Herman HN, MM di Lantai III Gedung Semergou Pemkot setempat, Selasa (29/10). Dalam kesempatan itu, Pemkot Bandarlampung juga mendapatkan sertifikat Opini WTP tahun 2019. Penghargaan WTP ini diberikan terkait pengelolaan keuangan negara seperti pencatatan, pembukuan, dan laporan penangungjawaban. “Penghargaan ini diberikan karena pengelolaan keuangan yang baik, sejak perencanaan pembukuan sampai laporan penanggungjawabannya, sehingga mendapatkan WTP yang berkaitan dengan APBN,” ujar Sofandi. Tak hanya Pemkot Bandarlampung, plakat penghargaan juga diperuntukan bagi lima kabupaten/kota lainnya yang juga meraih lima kali berturut-turut Opini WTP. Yakni, Metro, Lampung Barat, Waykanan, Tulangbawang, dan Tulangbawang Barat. Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bandarlampung Herman HN menerangkan bahwa raihan Opini WTP itu mempengaruhi besaran Dana Insentif Daerah (DID) Kota Bandarlampung. Dengan demikian, DID Kota Bandarlampung naik menjadi Rp45 miliar lebih pada 2020 mendatang, yang sebelumnya hanya Rp9 miliar lebih. \"Harapan saya kedepannya DID bisa bertambah banyak lagi dari Kemenkeu RI,\" imbuhnya Adapun alokasi dana transefer ke Kota Bandarlampung 2020 sebesar Rp1,498 triliun dengan rincian DAU Rp1.1 triliun, DBH Rp51 miliar, DAK fisik Rp75 miliar, DAK non fisik Rp209 miliar dan DID Rp45 miliar. Kenaikan itu mempengatuhi beberapa komponen, yaitu industri kreatif, pariwisata, perdagangan, UMKM, pertanian, kesehatan, dan pendidikan. (apr/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: