Iklan Bos Aca Header Detail

Bantu Teman Perbaiki Aquarium, Eh Motor Disikat Maling

Bantu Teman Perbaiki Aquarium, Eh Motor Disikat Maling

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Rawajitu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Pelaku adalah Joni (32), warga Jalan Durian, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan. Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin mengatakan, pelaku ditangkap Selasa (13/7), sekira pukul 19.30 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti (BB) sepeda motor Honda Vario warna merah, BE 2749 NBK, milik korban. Peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban Adi Rustandi (28), warga Jalan Teratai, Kampung Gedung Karya Jitu, datang ke rumah temannya di Jalan Durian pada Senin (22/3), sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu korban datang untuk memperbaiki aquarium. Ketika hendak pulang sekira pukul 22.00 WIB, korban kaget karena sepeda motornya yang terparkir di halaman depan sudah tidak ada lagi. \"Korban sempat berusaha mencari dan memberitahu teman-temannya, namun tidak berhasil ditemukan. Korban melaporkannya ke Mapolsek Rawajitu Selatan,\" kata Iptu Wagimin, Rabu (14/7). Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak. Petugas mendapat informasi jika pelaku melarikan diri ke daerah Kuala Mesuji. \"Saat pelaku pulang ke rumahnya, petugas langsung menangkapnya,\" tutup Kapolsek. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: