Iklan Bos Aca Header Detail

Lima Peraturan Tiyuh Tubaba Dievaluasi dan Difasilitasi, Kenapa ?

Lima Peraturan Tiyuh Tubaba Dievaluasi dan Difasilitasi, Kenapa ?

radarlampung.co.id-Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengevaluasi dan fasilitasi 5 peraturan tiyuh. Lima Pertiyuh yang dievaluasi itu yakni Pertiyuh tentang APBT Tahun Anggaran 2019, Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBT Tahun Anggaran 2018, Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Tiyuh, Penyertaan Modal Pemerintah Tiyuh Kepada Badan Usaha Milik Tiyuh (BUMTiyuh), dan Pertiyuh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tiyuh (RPJMT) 2019-2025 bagi 19 tiyuh. Kabag Hukum Setdakab Tubaba Sofyan Nur melalui Kasubbag Penyusunan Produk Hukum Daerah Budi Sugiyanto menjelaskan alasan Pemkab mengevaluasi pertiyuh tersebut. Menurutnya, Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan di Tiyuh telah mengamanatkan ada 4 Pertiyuh yang wajib di evaluasi. Yakni APBTiyuh, Pungutan, Tata Ruang, dan Organisasi Pemerintah Tiyuh. “Evaluasi dilakukan setelah dibahas dan disepakati oleh Kepalo Tiyuh dan BPT, paling lambat 3 hari sejak disepakati. Hasil evaluasi akan dituangkan dalam SK bupati. Hal-hal mendasar yang dievaluasi adalah kesesuaian antara APBTiyuh dengan RKP Tiyuh dan RPJMT, serta kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk sinkronisasi dengan program pemerintah pusat dan daerah,”ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/3) Sedangkan, lanjutnya, Pertiyuh di luar yang wajib di evaluasi tersebut harus dilakukan fasilitasi agar tidak bertentangan dengan ketetentuan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Beda dengan evaluasi, fasilitasi dilakukan sebelum adanya kesepakatan antara kepalo tiyuh dan BPT. “Untuk diketahui juga, Pertiyuh tidak boleh ditetapkan oleh kepalo tiyuh dan diundangkan oleh juru tulis tiyuh sebelum mendapatkan nomor register dan Bagian Hukum Setdakab Tubaba. Proses untuk mendapatkannya salah satunya adalah evaluasi dan fasilitasi tersebut, serta melalui pembahasan tim kabupaten,”tandasnya. (fei/rnn/wdi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: