Lima Saksi Sidang Zainudin Mangkir

Lima Saksi Sidang Zainudin Mangkir

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 16 saksi dijadwalkan hendak dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam sidang suap fee proyek Lampung Selatan (Lamsel), atas terdakwa Zainudin Hasan, Senin (11/2).

Beberapa saksi ialah M. Iqbal selaku Direktur Rumah Sakit Airan serta Cinta Aristasia (Dokter/Sekertaris PT RS Airan). Lalu Ridwan Irawan, Subandi, Mita Andaran Sari, Jengiskan Haikal Dosen, Siti khotijah, Jumilah MY, dan M. Hadi Sufi yang masing-masing merupakan dosen.

Kemudian Tamrin, M. Iekok (petani), Hasan Lison (pensiunan swasta), Ahmad Ri Tarmizi (pensiunan guru), M. Alzier Dianies Tabrani (swasta), Edi Hariyandi Notaris, dan Rudi Hartono (PPAT Notaris).

Jalannya sidang sempat diundur, dari yang seharusnya sekitar pukul 10.00 WIB, namun ditunda sampai 13.15 WIB. Dan, hanya 11 saksi bersedia sedangkan limanya mangkir.

Saksi-saksi yang hadir tersebut yaitu Cinta Aristasia (Dokter/Sekertaris PT RS Airan), M. Iqbal (Dirut RS Airan), Ridwan Irawan, Jengiskan haikal (Dosen), M Hadi Sufi (Dosen), M lekok, (Tani).

Lalu Hasan Lison (pensiunan swasta), Ahmad Tarmizi (pensiunan guru), M. Alzier Dianies Tabrani (swasta), Edi Hariyandi (Notaris), dan Rudi Hartono (PPAT Notaris). (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: