Limpahkan Berkas Penggelapan, Polisi Lidik Kredit Fiktif Puluhan Motor
RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Unit Tipiter Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan dalam jabatan ke kejaksaan negeri setempat, Senin (7/9).
Tersangka adalah FB (28), warga Talangpadang, Tanggamus yang merupakan karyawan PT Federal International Finance (FIF) Pringsewu.
Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, jaksa menyatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap atau P21.
\"Hari ini kita limpahkan tersangka dan barang bukti,\" kata Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
Sahril mengatakan, FB dilaporkan mengambil satu unit motor dari pemohon kredit yang tidak bisa lagi membayar cicilan.
\"Tersangka tidak melaporkan motor tersebut dan menjualnya. Perusahaan mengalami kerugian Rp27 juta,\" sebut dia.
Begitu aksinya diketahui, FB kabur ke Pangkalpinang, Bangka Belitung. Ia berhasil diamankan di tempat persembunyiannya, Senin (7/7) silam.
Sahril mengungkapkan, selain penggelapan, pihaknya masih menyelidiki pengajuan pembiayaan kredit fiktif 30 unit sepeda motor.
FB menggunakan KTP dan kartu keluarga milik orang lain dengan iming-iming sejumlah uang. Ia juga memalsukan tanda tangan berkas akad kredit.
\"Kerugiannya mencapai Rp700-Rp800 juta,\" urai Sahril Paison. (sag/mul/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: