Banyak Istri Gugat Suami, Kota Metro Dibanjiri Janda Baru
radarlampung.co.id- Angka perceraian di Kota Metro terus bertambah. Di periode awal Tahun 2019 saja, Pengadilan Agama (PA) Kota Metro Kelas 1 A, telah menerima 333 kasus. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Panitera PA Metro, Hj. Soleha, S.Ag., M.H saat ditemui di ruang sidangnya, Kamis (21/03). \"Angka perceraian bertambah, Mas,\" tuturnya. Dari sejumlah kasus perceraian tersebut, PA Metro lebih banyak menerima kasus cerai gugat dari pada cerai talak. Menariknya, banyak istri yang lebih dulu menggugat cerai. \"Jadi banyak si Istri yang mengajukan cerai gugat. Kalau Istri yang mengajukan, namanya cerai gugat. Kalau suami yang mengajukan, namanya cerai talak,\" jelasnya. Faktor Ekonomi, kata Soleha, menjadi penyebab yang mendominasi di meja sidang PA Metro. Terbukti, dari data yang disampaikan oleh Soleha, sepanjang bulan Januari dan Februari saja, ada 144 kasus perceraian yang disebabkan oleh persoalan ekonomi. Selain itu, meninggalkan salah satu pihak menempati urutan kedua penyebab kasus perceraian, yakni sebanyak 109 kasus. Berurutan, faktor perselisihan sebanyak 61 kasus, dan KDRT sebanyak 7 kasus, dan sisanya faktor lain. Dari jumlah ini, tambah Soleha, angka perceraian terbilang cukup tinggi. Sebab, setelah dipecah dengan PA Sukadana akhir tahun 2018, PA Metro hanya menangani kasus sebanyak 30 persen dari sebelumnya. \"Disini paling hanya 30 persen perkaranya. Kalau dulu kan 70 persen dari Lampung Timur, sekarang sudah ke Sukadana semua,\" katanya. \"Barusan juga sidang keliling ke Metro Selatan. Jadi orang-orang Metro Selatan sidangnya ke KUA. Kemudian ada empat Kecamatan, itupun tetap angka perceraian itu bertambah, tidak mengurangi,\" tutupnya. (aiw/rnn/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: