Banyak Masalah, PD Pesagi Mandiri Mau Naik Status?

Banyak Masalah, PD Pesagi Mandiri Mau Naik Status?

RADARLAMPUNG.CO.ID - Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung Barat menolak raperda tentang perusahan daerah (PD) Pesagi Mandiri Perkasa untuk dibahas lebih lanjut. Ini terkait rencana peningkatan status BUMD itu menjadi perseroan. Hal tersebut diungkapkan anggota Fraksi Partai Demokrat Lina Marlina saat menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap enam raperda dalam sidang paripurna di ruang Sidang Marghasana, Selasa (20/10). “Kami berpendapat, bahwa menaikkan status sebuah perusahaan diperlukan apabila berkembang dengan baik,\" kata Lina Marlina. Ia mengungkapkan, kondisi PD Pesagi Mandiri Perkasa saat ini penuh dengan persoalan yang belum terselesaikan. Terutama tagihan piutang kepada pihak ketiga. \"Apalagi bila kita bicara arah program usaha PD Pesagi Mandiri Perkasa. Sampai saat ini tidak jelas dan tidak menggambarkan sebuah perusahaan daerah. Bahkan lebih jelas kinerja dan program BUMDes yang hanya bermodalkan puluhan juta rupiah,” tegas Lina. Pihaknya menyarankan, sebelum menaikkan status perusahaan Pesagi Mandiri Perkasa menjadi perseroan, terlebih dahulu menyelesaikan tagihan piutang kepada pihak ketiga. Kemudian membuat kriteria direksi beserta jajaran yang berpengalaman dan profesional dibidangnya. Selain itu, Fraksi Partai Demokrat juga meminta penjelasan terkait dengan penyertaan modal dasar pada perusahaan perseroan daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Dari semula sebesar Rp6 milar, ditetapkan menjadi Rp12 miliar. Sementara Ketua Fraksi Partai Golkar Ismun Zani menyampaikan, ia menyambut baik pengajuan enam raperda. Karena penyelenggaraan pemerintah daerah akan lebih baik apabila ditopang oleh peraturan daerah. Terkait raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Limau Kunci, Fraksi Partai Golkar sangat memahami keinginan pemerintah untuk mengubah bentuk BUMD tersebut menjadi Perumda Air Minum Limau Kunci. “Hanya saja, kami meminta kepada pemerintah daerah agar dalam penyusunan raperda ini mengingat kembali Perda Nomor 12/1995 dan Perda Nomor 5/2010 tentang tujuan awal pendirian PDAM Limau Kunci,\" kata Ismun. Dilanjutkan, tujuan pembentukan PDAM Limau Kunci sebagai publik service guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat untuk mendapat air minum layak konsumsi. Tanpa berfikir tentang profit oriented. \"Sedangkan dalam raperda Perumda ini, tidak bisa kita hindari bahwa salah satu tujuannya untuk memperoleh keuntunga. Mohon Penjelasan,” tegas Ismun. Selanjutnya terkait dengan raperda tentang PD Pesagi Mandiri Perkasa, setelah mempelajari poin-poin yang disampaikan serta mengingat aturan ini merupakan perubahan nama dan bentuk dari BUMD PD PMP, Fraksi Partai Golkar meminta kepada pemkab untuk menunda pengajian raperda. \"Sampai dengan disajikannya laporan kongkret dan terinci kepada DPRD Lambar. Seperti bagaimana status BUMD PD PMP saat ini. Kemudian bagaimana keadaan keuangan yang telah dititipkan rakyat Lambar melalui penyertaan modal kepada PD PMP,\" paparnya. (lus/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: