Banyak Temuan Saat UN, Ombudsman RI minta Pemda Tindaklanjuti

Banyak Temuan Saat UN, Ombudsman RI minta Pemda Tindaklanjuti

radarlampung.co.id-Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung berharap seluruh penyelenggara ujian di Provinsi Lampung menindaklanjuti serta memperbaiki hal yang menjadi temuan Ombudsman. Beberapa temuan tersebut ditemukan pada saat monitoring pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2019. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, temuan Ombudsman terkait pelaksanaan ujian nasional tergolong hampir terjadi diseluruh satuan pendidikan penyelenggara ujian nasional. Seperti adanya pengawas ujian yang membawa alat komunikasi ke dalam ruang ujian. “Kalau kita lihat di POS UN (Prosedur Opersional Standar Ujian Nasional) itu ( terkait temuan membawa alat komunikasi,red) sanksinya tergolong berat, pengawas tersebut dapat dibebastugaskan, artinya tidak boleh menjadi pengawas lagi,” kata Nur Rakhman, Selasa (18/6) dalam keterangan persnya. Ia mengharapkan, agar penyelenggara ujian nasional ke depannya dapat menjadi lebih baik lagi. Serta apa yang menjadi temuan Ombudsman dapat segera ditindaklanjuti, dan tudak diulangi kembali. \"Kami apresiasi bagi penyelenggara yang langsung menindaklanjuti temuan kami. Sehingga, dalam pelaksanaan UN di tahun mendatang akan lebih baik,\" ujarnya. Sementara, Koordinator Monitoring UN Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Singgih Samsuri mengungkapkan, beberapa temuan yang masih banyak terjadi dibeberapa sekolah yang dimonitoring oleh Ombudsman diantaranya, masih terdapat pengawas ruang ujian yang membawa alat komunikasi kedalam ruang ujian, 1 pengawas yang mengawasi lebih dari 20 peserta ujian, terdapat pengawas yang merupakan guru mata pelajaran yang sedang diujikan, terdapat orang yang bukan peserta, pengawas, proktor, maupun teknisi yang memasuki ruang ujian saat ujian berlangsung. \"Selain itu terdapat peserta yang izin keluar ruangan pada saat ujian berlangsung tetapi tidak mendapat pengawasan dari pengawas. Jarak antar peserta ujian terlalu dekat sehingga antar peserta mudah berkomunikasi, kemudian, ruang Ujian tidak dilengkapi dengan denah tempat duduk peserta Ujian dan tidak terdapat himbauan dilarang masuk kecuali yang berkepentingan dan dilarang membawa perangkat komunikasi didalam ruang ujian,\" jelas Singgih. Ia menambahkan, penyampaian hasil monitoring Ujian Nasional Tahun 2019 tersebut akan disampaikan kepada seluruh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung dan Kementerian Agama Wilayah Provinsi Lampung. (rls/rur/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: