Bapak Bejat, Anak Kandung Diperkosa Berkali-Kali

Bapak Bejat, Anak Kandung Diperkosa Berkali-Kali

RADARLAMPUNG.CO.ID-Perilaku AH (35), warga Kecamatan Seputihraman Lampung Tengah sungguh tak patut ditiru. AH diduga tega memperkosa CC (15) anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMA. Kasus ini terungkap dari laporan nenek CC. AH ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/81/B/V/2021/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK SERAM Tgl. 19 Mei 2021. \"Korban masih duduk di bangku kelas IX. Kasus ini dilaporkan nenek korban,\" kata Kapolsek Seputihraman Iptu Candra Dinata. Menurut Candra, diduga CC telah tujuh kali dirudapaksa AH sejak 2020. \"Sudah tujuh kali sejak 2020. Kali terakhir terjadi pada Rabu (5/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Perbuatan bejat ini selalu dilakukan di rumah ketika ibu korban atau istri tersangka bersama anaknya yang kecil sedang pergi ke pasar. Bahkan perbuatan bejat ini pernah dilakukan tersangka ketika istri dan anaknya yang kecil sedang tidur atau rumah dalam keadaan sepi. Korban tak berdaya menolak karena diancam,\" ujarnya. Kronologis penangkapan, kata Candra, pihaknya mendapat informasi keberadaan tersangka berada di Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan. \"Kita dapat informasi tersangka ada di rumah saudaranya di Tanjungbintang, Sabtu (22/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Kita langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap saat menaiki ojek hendak melarikan diri ke Pulau Jawa sekitar pukul 19.30 WIB,\" ungkapnya. Sebagai barang bukti, kata Candra, pihaknya mengamankan satu bantal warna pink bergambar Hello Kity untuk menyekap korban saat disetubuhi. \"Kemudian celana cokelat korban, satu BH pink korban, satu kaus oblong warna putih milik korban, satu jins levis milik korban, dan seprai,\" paparnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Candra, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 Perppu 1 Tahun 2016 Jo pasal 76 D UU No.35 Tahun 2014. \"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,\" tegasnya. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng Eko Yuwono mengutuk keras perbuatan bejat ayah kandung ini. \"Tentunya kita mengutuk keras seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Seharusnya orang tua adalah garda terdepan di dalam perlindungan anak,\" tegasnya. Kasus ini, kata Eko, terungkap setelah korban cerita dengan orang lain. \"Ceritanya dengan orang lain. Kabar ini didengar neneknya yang di Tuba Barat. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi,\" ujarnya. Tersangka, kata Eko, bekerja sebagai buruh giling padi. \"Kerjaan tersangka ini buruh giling padi. Selalu pulang pukul 12.00 WIB. Sedangkan ibu korban atau istri tersangka ikut orang berjualan di pasar. Karena rumah sepi sehingga dimanfaatkan oleh tersangka berbuat bejat,\" katanya. Menurut Eko pada 2021 , sudah ada empat kasus incest. \"Ini kasus yang keempat selama 2021. Semoga ini yang terakhir. Kalau kejahatan seksual anak 2021 ini sudah 48 kasus dengan sembilan di antaranya hamil. Lima korban hamil sudah melahirkan. Tentunya pemerintah daerah melalui dinas terkait bisa ikut berperan serta memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak. Orang tua, keluarga, dan masyarakat juga harus ikut berperan serta mengawasi anak-anaknya,\" ungkapnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: