Iklan Bos Aca Header Detail

Bapak Bejat, Anak Kandung Usia Dua Tahun Dicabuli

Bapak Bejat, Anak Kandung Usia Dua Tahun Dicabuli

RADARLAMPUNG.CO.ID-DM (56) diamankan Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung. DM diduga telah mencabuli anak tiri dan anak kandungnya. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, pengungkapan kasus pencabulan ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada tanggal 14 Oktober 2021 lalu. \"Dari laporan itu kami membentuk satu tim. Dimana sebelum meringkus tersangka, petugas memeriksa saksi-saksi dan alat bukti. Setelah itu barulah meringkus tersangka DM,\" katanya, Kamis (28/10). Menurut Pandra, tersangka diamankan di dekat tempat dirinya bekerja. Yakni di Pasar Wayhalim. \"Karena tersangka ini sehari-harinya sebagai juru parkir,\" kata dia. Dari pemeriksaan tersangka ini, dirinya menjelaskan apabila mencabuli anak tirinya berinisial AJ (16), TT (5) dan anak kandungnya sendiri A yang masih berusia 2 tahun. \"Dalam melakukan aksinya, tersangka mencari jam yang tepat. Terutama saat dinihari. Dimana ibu kandung anaknya sedang terlelap tidur,\" jelasnya. Tak hanya itu saja, agar aksinya berjalan lancar terdakwa melakukan pengancaman terhadap korban. Dengan cara apabila korban tak menuruti nafsu bejatnya ia akan menceraikan ibu kandung si korban. \"Sempat dari awal pemeriksaan tersangka menggelak melakukan perbuatan itu. Dari pemeriksaan lebih lanjut perbuatab tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2017 lalu. Atas perbuatannya tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun. Dan denda Rp5 miliar,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: