Listrik Musala Diputus, Katanya Karena Menunggak Tagihan

Listrik Musala Diputus, Katanya Karena Menunggak Tagihan

RADARLAMPUNG.CO.ID - PLN ULP Bumi Abung, Lampung Utara (Lampura) memutus kWh meter Musala Ar Rahmat. Ini terjadi lantaran tempat ibadah itu menunggak pembayaran tagihan listrik.

Menurut Marsaid (68), pengurus musala yang berlokasi di RT.05/RW.02, Muarajaya, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, pemutusan listrik dilakukan karena tagihan belum dibayar hingga jatuh tempo, Selasa (23/3).

“Petugas PLN datang dengan membawa surat berwarna merah muda. Mengatakan harus membayar listrik sebelum tanggal 23 Maret,” kata Marsaid, Sabtu (27/3).

Ia mengaku tidak mengetahui jika ada tunggakan listrik musala melebihi bulan. “Terkejutlah. Kok petugas PLN yang datang bersama anggota kepolisian langsung memutus meteran,\" ujarnya.

Sementara Sekretaris Musala Ar Rahmat menyatakan, pengurus harus membayar denda Rp1,2 juta jika ingin kWh meter terpasang kembali.

Setelah mediasi, akhirnya PLN memberikan kebijakan membayar denda Rp579.600. Jika sudah dibayar, kWh meter akan dipasang kembali.

Ia juga menyayangkan langkah pihak PLN. Seharusnya ada toleransi dan soal tunggakan tersebut dibicarakan terlebih dahulu.

Sementara, pihak PLN ULP Bumi Abung belum berhasil dikonfirmasi. \"Senin saja pak, kalau ingin ketemu pimpinan. Sebab, di kantor seperti hari Sabtu ini, pimpinan sudah pada pulang,\" kata salah seorang karyawan. (ozy/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: