Barang Bukti Kasus Illegal Logging Berkurang?
radarlampung.co.id – Barang bukti (BB) kayu kasus illegal logging yang diamankan Kantor Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Liwa dari register 43 B Pekon Bumiagung, Kecamatan Belalau jumlah berkurang. Awalnya, kayu yang disita pada Selasa (17/10/2018) berjumlah tujuh kubik. Berdasarkan laporan KPHL Unit II Liwa perihal temuan kayu ke Dinas Kehutanan (Dishut) Lampung tertanggal 17 Oktober 2018, barang bukti terdiri dari empat kubik kayu tenam yang ditemukan pada dua lokasi. Kemudian tiga kubik Cemara hutan dan Medang pda lokasi lain. Berdasar informasi yang dihimpun, kayu yang ada di gudang penyimpanan KPHL Unit II Liwa jumlahnya tidak lagi cukup tujuh kubik. Terjadi pengurangan. Bahkan ada sejumlah barang bukti yang sempat hilang. Namun saat ini sudah kembali ke gudang penyimpanan. Kepala KPHL Unit II Liwa Hasan Basri membantah adanya pengurangan kayu yang disita. Ia memastikan kayu di gudang penyimpanan masih cukup. ”Saya belum cek kayunya. Tapi saya pastikan jumlahnya cukup. Memang harus berada di gudang penyimpanan, tidak boleh dipergunakan atau disalahgunakan. Apalagi diperjualbelikan,” kata Hasan Basri dihubungi melalui ponselnya, Rabu (13/2). Diketahui, dugaan illegal logging di kawasan register tersebut terungkap setelah tim KPHL Unit II Liwa melakukan pengintaian. Ini menindaklanjuti laporan masyarakat. Sejak Juli 2017, KPHL menerima laporan dari masyarakat. Agustus, tim gabungan berikut aparat pekon turun ke lokasi. Saat itu ditemukan pondok kosong di dalam hutan lindung. Tidak jauh dari pondok, ditemukan beberapa batang tunggul kayu yang telah ditebang dan tujuh kubik kayu berbagai jenis yang diduga hasil penebangan liar. (nop/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: