Iklan Bos Aca Header Detail

Barang Bukti Sabu 4,574,74 Gram dan 717 Butir di Blender

Barang Bukti Sabu 4,574,74 Gram dan 717 Butir di Blender

radarlampung.co.id - Barang bukti hasil tangkapan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung sabu seberat 4,575,74 gram dan 717 butir pil ekstasi, dimusnahkan pada Rabu (8/4).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung, AKBP Adhi Purboyo melalui Wadir Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardianto mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan dari Desember 2019 hingga April 2020. \"Dari barang bukti ini kita juga berhasil mengamankan 18 tersangka,\" ujarnya.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi telah mendapatkan surat persetujuan pemusnahan dari pihak kejaksaan.  \"Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur dengan cairan deterjen lalu diblender setelah itu dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA),\" ungkapnya. (ang/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: