Baru 38 SMP di Pesawaran Terakreditasi
radarlampung.co.id - Dari 61 SMP di Pesawaran, baru 38 sekolah yang saat ini sudah terakreditasi. Sisanya masih dalam proses akreditasi di Badan Akreditasi Nasional (BAN). Kepala Seksi SMP Agus mengatakan, akreditasi dilaksanakan setiap lima tahun sekali. \"Sisanya masih dalam proses akreditasi. Ada delapan standar atau kriteria yang harus dipenuhi pihak sekolah,\" kata Agus mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran Fauzan Suaidi, Rabu (6/3). Delapan syarat standar yang harus dipenuhi pihak sekolah meliputi standar isi seperti KTSP atau kurikulum, kalender pendidikan, buku pelajaran dan lainnya. Kemudian standar proses, di antaranya dokumen perencanaan, pemantauan, dan pelaksanaan pemantauan proses pembelajaran. \"Selanjutnya standar kompetensi kelulusan, standar pendidik dan kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian,\" papar Agus. Intinya, terusĀ Agus, sekolah yang sudah atau belum akreditasi, wajib mendaftar dalam sistem pendataan nasional atau sispenas. \"Selain sekolah yang masih proses akreditasi, ada juga yang belum. Ini disebabkan sekolah tersebut masih tergolong baru. Jika sekolah belum terakreditasi, tidak bisa menyelenggarakan ujian,\" tegasnya. \"Ini termasuk persyaratan mendapat bantuan operasional sekolah (BOS). Sekolah harus terakreditasi dan nanti arahnya ke sana\" tandasnya. (ozi/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: