Baru 78 Ribuan WP di Lampung Lapor SPT

Baru 78 Ribuan WP di Lampung Lapor SPT

Radarlampung.co.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mencatat  realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2018 hingga 12 Maret 2019, baru mencapai 78.832 dari target 152.555 wajib pajak (WP) di Lampung.  Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Andy Putranto mengatakan, batas waktu pelaporan SPT pajak 2018 untuk WP orang pribadi (OP) yakni 31 Maret. Sedangkan untuk WP Badan  30 April.  \"Ini masih data sementara sampai dengan Selasa kemarin, data akan terus bergerak sampai nanti waktu yang ditentukan untuk melaporkan SPT pajak,\" kata Andy kepada Radarlampung.co.id, Rabu (13/3).  Andy melanjutkan, WP dapat melaporkan SPT pajak melalui e-filing, sehingga tidak perlu lagi mengantri di Kantor Pelayanan Pajak. Yakni cukup dengan mengakses secara online melalui laman https://djponline.pajak.go.id.  Pengisiannya secara online ini bisa menggunakan smartphone, laptop, atau komputer. Serta dapat diisi dimana saja dan kapan saja sampai batas akhir pelaporan. \"Jadi lebih mudah dan nyaman, tinggal mengikuti perintah yang tertera pada e-filing,” ujarnya. Andy juga menghimbau kepada WP di seluruh provinsi Lampung agar segera melaporkan SPT pajak tanpa menunggu batas waktu pelaporan. Sebab meski dapat dilakukan secara online, namun sebaiknya pelaporan dilakukan sebelum minggu akhir untuk menghindari gangguan jaringan.  \"Karena dikhawatirkan kalau menunggu pelaporan di waktu terakhir, jaringan dan server kita penuh. Akhirnya terjadi crowded dan akhirnya mengalami gangguan,\" tukasnya.  Selain itu, sambung dia, WP yang telat melaporkan SPT pajak juga akan dikenakan denda. Yakni sebesar Rp100 ribu per bulan untuk WP Orang Pribadi dan Rp1 juta per bulan untuk WP Badan. Penerbitan denda atau surat tagihan pajak tersebut akan dikirimkan Kantor Pajak kepada WP.  Untuk membayar denda, WP dapat mengecek di laman DJP Online atau langsung melalui laman e-filing. Setelah itu, WP akan mendapatakan kode pembayaran dan dapat melakukan pembayaran melalui bank atau pun kantor pos terdekat. (ega/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: