Baru Bandarlampung Setorkan UMK ke Provinsi

Baru Bandarlampung Setorkan UMK ke Provinsi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung mengaku baru menerima laporan hasil penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) milik Bandarlampung dari 15 kabupaten/kota. Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Lampung melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Yuliastuti via WhatsApp, Minggu (15/11). \"Besok saya cek dulu ya, yang sudah ada baru Kota Bandarlampung,\" terangnya. Sementara diketahui, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. mengungkapkan, UMK Bandarlampung tahun 2021 naik 9% menjadi Rp2.903.000 dari tahun sebelumnya Rp2.653.000. Sementara, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menandatangani surat keputusan (SK) mengenai keputusan Gubernur tentang penetapan upah minimum provinsi Lampung tahun 2021 pada 31 Oktober lalu. Di mana, dalam surat keputusan dengan nomor SK G/483/V.08/HK/ 2020 memiliki tujuh diktum didalamnya. Di mana pada diktum pertama berisikan upah minimum provinsi Lampung tahun 2001 sebesar Rp2.432.001,57 per bulan. Kemudian diktum selanjutnya bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19) di wajibkan menaikkan upah sebesar 3,27% dari upah minimum provinsi pada tahun 2020. Kemudian bagi perusahaan yang tidak mampu, dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Besarnya upah minimum provinsi Lampung sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Selanjutnya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan. Perusahaan tidak melaksanakan keputusan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. (rma/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: