Iklan Bos Aca Header Detail

Baru Bebas, Napi Program Asimilasi Kembali Masuk Penjara

Baru Bebas, Napi Program Asimilasi Kembali Masuk Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID- Sobri (45) harus kembali merasakan dinginnya lantai jeruji besi. Warga Kampung Agungjaya, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang, itu kembali ditangkap petugas karena terlibat pencurian dengan pemberatan (curat). Dia ditangkap petugas gabungan dari Polsek Banjaragung dan Tekab 308 Polres Tulangbawang, hari Jum\'at (29/1), sekira pukul 19.00 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan. Aksi kejahatan Sobri dan rekannya H (DPO) terjadi pada hari Sabtu (19/12), sekira pukul 01.30 WIB. Kedua pelaku beraksi di rumah korban Didik Eko Santoso (28), warga Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjarmargo. Saat itu, para pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela, lalu menuju kamar dan mengambil dua unit HP merk Oppo A31 warna hitam dan Oppo A1K warna merah. Saat kejadian, korban sedang tertidur pulas. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian dua unit HP yang ditaksir seharga Rp. 5 Juta. Dia lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjaragung. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) HP merk Oppo A1k warna merah milik korban dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam hijau, tanpa plat nomor yang digunakan kedua pelaku dalam beraksi. Sobri sendiri merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tempat kejadian perkara (TKP), Desa Sungai Buaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji. Pelaku saat itu divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Menggala, pada tanggal 25 Juni 2019 dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun. \"Pelaku ini baru bebas dari Rutan Klas II B Menggala karena mendapatkan program asimilasi akibat pandemi Covid-19,\" kata Kapolsek Banjaragung Kompol Devi Sujana, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Minggu (31/1). Sobri ditahan di Mapolsek Banjaragung dan harus kembali merasakan dinginnya lantai jeruji besi. Ia dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: