Baru Dua Bulan Bebas, Resedivis Ini Masuk Penjara Lagi

Baru Dua Bulan Bebas, Resedivis Ini Masuk Penjara Lagi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Baru dua bulan keluar penjara, Nyoman Jawi (30), warga Kecamatan Bumiratunuban, Lampung Tengah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus yang lain. Residivis ini kembali ditangkap di rumahnya oleh Tekab 308 Polres Lamteng di rumahnya, Rabu (16/2). Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menyatakan tersangka merupakan residivis curas dan curat. \"Tersangka memang banyak terlibat kasus kejahatan. Sudah tiga kali keluar masuk penjara. Bahkan pernah menggasak motor purnawirawan TNI di Kampung Sidowaras, Kecamatan Bumiratunuban. Tersangka ditangkap ketika itu bersama ketiga rekannya karena telah mencuri dua unit motor, Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 14.00 WIB,\" katanya. Setelah baru dua bulan keluar dari penjara, kata Edi, tersangka kembali ditangkap dalam kasus curat lain. \"Korbannya Boinem, warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo. \"Di rumah bos ciki ini mengambil motor Honda BeAT BE 4148 IC, Rabu (14/6/2017) sekira pukul 06.30 WIB,\" ujarnya. Dari tangan tersangka, kata Edi, disita barang bukti yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya. \"Kita amankan barang bukti du bilah senjata tajam jenis laduk, 1 pucuk senpi mainan yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban, 1 kunci letter T panjang, 1 butir peluru moser namun sudah bolong, 3 buah HP, dan 1 unit motor Mio J BE-6659 HJ,\" ungkapnya. Tersangka ini, kata Edi, juga pernah berbuat kriminal di Kecamatan Terbanggibesar dan Seputihbanyak. \"Tersangka beraksi tidak seorang diri, namun dengan rekan-rekannya. Tersangka kembali ditangkap dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: