Iklan Bos Aca Header Detail

Lolos Dismissal, ALB-Erlina Siapkan Lima Saksi

Lolos Dismissal, ALB-Erlina Siapkan Lima Saksi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan jadwal sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pasca menerbitkan putusan Dismissal pekan lalu. Untuk Lampung, yang masih berproses adalah Pesisir Barat. Di mana, di laman MK sidang lanjutan PHP nomor 39/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pemohon Aria Lukita Budiwan-Erlina dengan kuasa hukum, Yopi Hendro, M.Kasrozi, Alpi Zabadi, Feni Nuritama, Robi Rahmansa, Rizal Rahmanto, Anggit A Nugroho, Zelfin Erizal, dan Ahmad Handoko, bakal digelar Rabu (24/2) secara daring dan luring. Terkait hal ini, KPU Lampung tetap melakukan supervisi pengawalan dalam sidang tersebut. \"Iya KPU Provinsi juga hadir,\" kata Komisioner KPU Prov Lampung, Kordiv Hukum M. Tio Aliansyah, Minggu (21/2). Dia mengatakan, saat ini tengah rapat dengan KPU Pesbar, saksi, dan kuasa hukum. \"Kita supervisi dan sedang mempersiapkan berkas-berkas menuju sidang di hari Rabu,\" katanya. Sementara, kuasa Hukum ALB-Erlina, Ahmad Handoko mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan berkas-berkas berikut saksi yang akan dibawa pada sidang tersebut. \"Kita sedang persiapan dan akan kami hadirkan lima saksi ke sidang itu. Karena memang Pesibar lolos dismissal, jadi lanjut ke pembuktian,\" ucapnya. Erlina menambahkan, beberapa hal yang menjadi dasar aduan adalah dugaan money politik yang TSM. Kemudian, ada rekomendasi dari Bawaslu terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang tidak diimplementasikan oleh penyelenggara. Kemudian hal-hal lain yang nantinya saksi dan alat bukti disiapkan pada sidang tersebut. \"Kesalahan ini tidak bisa ditoleransi seharusnya. Kami ingin proses demokrasi tidak dibungkus dengan pelanggaran. Kami harrap majelis hakim menerima gugatan ini sepenuhnya,\" kata dia. (abd/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: