Long Weekend, PNS Dilarang Keluar Kota, Di Rumah Saja Bersama Keluarga!

Long Weekend, PNS Dilarang Keluar Kota, Di Rumah Saja Bersama Keluarga!

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota Bandarlampung mengeluarkan larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) bepergian keluar kota saat long weekend, yang dimulai Kamis (11/3) mendatang.

Ini berdasar surat edaran Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dengan nomor 049/327/1.09/2021 tentang pembatasan bepergian ke luar kota.

\"Seluruh PNS, honorer ataupun semua pekerja yang ada di lingkungan Pemkot Bandarlampung dilarang berpergian selama long weekend,\" kata Eva Dwiana, Selasa (9/3).

Sebagai gantinya, para pegawai tersebut bisa menikmati waktu libur berkualitas  bersama keluarga di rumah.

\"Kita isi liburan panjang ini dengan berkumpul saja bersama keluarga di rumah. Mudah-mudahan masa pandemi ini segera berakhir dan bisa melakukan aktivitas seperti biasanya,\" sebut dia.

Bunda Eva--sapaan akrab Eva Dwiana melanjutkan, kebijakan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Terlebih, Bandarlampung ditarget menjadi zona hijau April mendatang.

\"Dengan berada di rumah dan menjaga kesehatan, mudah-mudahan pandemi di Bandarlampung berakhir dan target kita tercapai. Zona hijau nanti di bulan April,\" tandasnya. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: