Todong Petugas Dengan Senpi, Tersangka Kasus Sabu Didor

Todong Petugas Dengan Senpi, Tersangka Kasus Sabu Didor

radarlampung.co.id-Satuan Reseserse narkoba Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (19/6). Tersangka adalah Hamdani (31) warga Kecamatan Gunungpelindung Kabupaten Lampung Timur. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus paket narkotika jenis sabu-sabu, 2 bunudel plastik klip bening, sebuah dompet, sebuah timbangan elektrik, sebuah gunting, sebuah tas dan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver serta 6 butir peluru aktif. Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro didampingi Kasat Narkoba Iptu Abadi menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gunungpelindung. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Setelah keberadaan tersangaka diketahui secara pasti, petugas Polres Lamtim yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Abadi melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka  pukul 03.00 WIB pagi tadi di salah gubuk yang berlokasi di Desa Negeriagung.  Namun, saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan. Tidak ingin kalah cepat, petugas langsung mengambil tindakan tegas yang terukur untuk melumpuhkan tersangka dengan melepaskan tembakan kearah kaki kanannya. “Tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas AKBP Taufan Dirgantoro (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: