Baru Enam Warga Ajukan Relaksasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Baru Enam Warga Ajukan Relaksasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Program relaksasi yang diberikan BPJS Kesehatan kepada warga Lampung Barat masih minim peminat. Bahkan hingga saat ini hanya enam orang yang mengajukan permohonan.

Dalam program tersebut, peserta yang menunggak iuran bertahun-tahun, cukup membayar selama enam bulan. Setelah itu, kepesertaan akan aktif kembali.

Kepala BPJS Perwakilan Lambar M. Riyadi mengungkapkan, minimnya warga yang mengajukan permohonan tersebut kemungkinan karena mereka masih mementingkan keperluan lain.

\"Baru enam orang yang mendaftar relaksasi. Padahal ini sudah diberlakukan sejak Agustus lalu,\" kata M. Riyadi.

Dijelaskan, kepesertaan bisa aktif jika sudah membayar tunggakan minimal enam bulan. Misalnya ada peserta yang menunggak tiga tahun, dalam ketentuan Perpres, dihitung 24 bulan.

Tetapi untuk 2020 ini, hanya membayar enam bulan tunggakan, bisa langsung aktif. Sementara sisanya yang belum dibayar masih menjadi tunggakan

”Kebijakan itu tertuang dalam Perpres 64/2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan,\" ujarnya.

Dalam pasal 42 ayat 3a tertulis, untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta sebagaimana dimaksud pada berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila peserta telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak waktu enam  bulan.

”Jumlah peserta BPJS Kesehatan di Lambar yang menunggak iuran itu cukup banyak. Karena itu, saya mengimbau kepada warga untuk memanfaatkan program yang ada,”   tutupnya. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: