Baru Hitungan Hari, Tahun Ini PA Gunungsugih Sudah Terima 140 Gugatan Cerai
Radarlampung.co.id - Pengadilan Agama Kelas IB Gunungsugih, Lampung Tengah mengeluarkan dispensasi nikah terhadap 148 perkara pada 2021. Mayoritas, faktor hamil di luar nikah melatarbelakangi keluarga kedua belah pihak mengajukan dispensasi nikah. \"Ada 148 perkara dispensasi nikah. Semua perkara dikabulkan semua,\" kata Hakim Umat yang juga Humas Pengadilan Agama Kelas IB Gunungsugih Mohammad Ilhamuna. Selain karena hamil di luar nikah, menurut Ilhamuna faktor masuknya permohonan dispensasi nikah adalah adanya keyakinan orang tua menikah tidak melihat batas umur. \"Juga ada kekhwatiran orang tua atas pergaulan anak,\" ujarnya. Isbat nikah, kata Ilhamuna, pada 2021 tercatat ada 105 perkara. \"Banyak yang isbat nikah karena keperluan administrasi. Kami yakin masih banyak. Tapi, enggan isbat nikah karena masalah biaya. Padahal kalau daftar online hanya Rp125.000,\" ungkapnya. Terkait biaya berperkara, kata Ilhamuna, bergantung jarak. Bila dekat Rp150.000 dan jauh maksimal Rp300.000. \"Ada juga panjar Rp2.000.000 untuk pengurusan perceraian yang kalau lebih nanti dikembalikan biayanya. Dua kali tak hadir sidang bisa diputus,\" katanya. Dalam perkara waris, kata Ilhamuna, ada dua perkara. Satu perkara masih dalam proses kasasi dan satu berhasil di mediasi. \"Lalu perkara wakaf 2020 ada satu diputus 2021. Satu lagi perkara ekonomi syariah ada dua,\" katanya. Meski baru awal tahun 2022, kata Ilhamuna, pihaknya sudah menerima 184 perkara gugat cerai, talak, dan waris. Rinciannya, gugat cerai ada 140, gugat talak ada 43 perkara, dan satu perkara waris. \"Permohonan (volunter) ada 16 perkara,\" ungkapnya. (sya/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: