LPA Lamteng : Nikah Dini Rentan Cerai

LPA Lamteng : Nikah Dini Rentan Cerai

RADARLAMPUNG.CO.ID- Pernikahan dini menjadi salah satu tren di Lampung Tengah sekarang ini. Hal ini bisa dilihat dari lonjakan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Kelas II B Gunungsugih selama 2020. Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng Eko Yuwono menyatakan memang harus dikampanyekan stop pernikahan dini. \"Semua masyarakat harus mengampanyekan stop pernikahan dini. Pernikahan dini rentan berujung perceraian karena sama-sama masih labil,\" katanya. Eko Yuwono tak memungkiri banyak yang datang berkonsultasi ke LPA minta bantu dispensasi ke PA Kelas II B Gunungsugih. \"Ada yang datang orang tua korban kejahatan seksual untuk konsultasi ke LPA. Minta masukan soal pengajuan dispensasi menikah ke PA. Pada 2019 ada 9 orang. Pada 2020, ada 5 orang. Tiga orang diberikan dispensasi. Sisanya belum saya pantau,\" ujarnya. Pengajuan dispensasi menikah, kata Eko Yuwono, banyak faktor. \"Faktornya banyak. Ada yang korban kejahatan seksual atau hamil. Ada juga yang beralasan pacaran sudah terlalu lama takut menjadi omongan atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Macam-macamlah alasannya,\" ungkapnya. Sebelumnya diberitakan, UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan telah menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun sehingga usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun membuat lonjakan permohonan dispensasi nikah di PA Kelas II B Gunungsugih. Hakim Umat PA Kelas II B Gunungsugih Rio Satria menyatakan ada 123 permohonan dispensasi nikah selama 2020. \"Ada perubahan UU Perkawinan, permohonan dispensasi menikah melonjak. Ada 123 perkara,\" katanya. Dalam sidang dispensasi nikah, kata Rio Satria, kedua orang tua baik dari pihak perempuan dan laki-laki harus hadir. \"Orang tua harus hadir semua dalam sidang. Begitu juga pasangan yang mau menikah. Kita lihat apakah bisa diterima alasannya atau tidak. Ada yang kita kabulkan dan tidak. Jadi nggak semua kita kabulkan permohonan dispensasi nikah,\" ungkapnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: