LPA Lamteng Tangani Puluhan Kasus Kekerasan Seksual, Ada Tersangka Berusia 7 Tahun

LPA Lamteng Tangani Puluhan Kasus Kekerasan Seksual, Ada Tersangka Berusia 7 Tahun

radarlampung.co.id – Selama kurun waktu 2019, tercatat 99 kasus kejahatan seksual yang ditangani Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah. Dari kasus tersebut, 14 korban diketahui hamil. Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono menyatakan, kasus kejahatan seksual pada 2019 menurun dibanding tahun sebelumnya. \"Ada penurunan dibanding 2018. Dalam kurun 2019, 99 kasus yang kita tangani. Kalau 2018, 107 kasus kejahatan seksual yang ditangani dengan sembilan korban hamil,\" kata Eko. Dari puluhan kasus tersebut, Eko menyebutkan, cukup menarik perhatian adalah kasus yang melibatkan oknum guru ngaji. \"Kasus  kejahatan seksual yang banyak menyedot perhatian adalah kasus oknum guru ngaji di Kecamatan Padangratu. Korbannya lebih dari 10 orang dan semuanya laki-laki. Kemudian kasus trafficking yang ditangani Polsek Terbanggibesar. Ini jadi catatan kita semua. Sebenarnya di Lamteng ada kasus trafficking anak, tapi sangat susah diungkap,\" tegasnya. Eko menuturkan, dari kasus-kasus yang ditangani, sebanyak 75 persen tersangka adalah orang terdekat. \"Tersangkanya banyak orang terdekat. Mulai dari bapak tiri, paman, saudara angkat, tetangga, oknum guru di lembaga pendidikan umum maupun agama,  juga pacar korban sendiri,\" ungkapnya. LPA Lamteng, kata Eko, juga mencatat  tersangka ada yang berumur 7 tahun dan 9 tahun. \"Ini yang harus menjadi perhatian lebih para orang tua. Ada 65 persen kasus ketika anak di bawah umur 14 tahun melakukan tindak pidana kejahatan seksual karena medsos. LPA juga mencatat, ada 48 korban kejahatan fisik dengan tersangka hampir berumur 11-12 tahun dan masih orang terdekat,\" ungkapnya. (sya/ais)          

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: