LPL Kekeh Lanjutkan Pembangunan Mal, DPRD: Harus Ada MoU Penanganan Dampak Lingkungan!

LPL Kekeh Lanjutkan Pembangunan Mal, DPRD: Harus Ada MoU Penanganan Dampak Lingkungan!

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polemik pembangunan Living Plaza Lampung (LPL), di Rajabasa Nunyai, Rajabasa, Bandarlampung, akhirnya sampai ke meja hearing Komisi I DPRD Bandarlampung, Senin (3/5) siang. Komisi yang membidangi perizinan tersebut tak hanya mengundang perwakilan LPL, namun juga menghadirkan perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung. Yang disayangkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang juga diundang tak mengirimkan perwakilannya. Padahal, salah satu pokok pembahasan dari hearing tersebut adalah munculnya klaim yang telah dikantongi PT 328 selaku pihak yang membangun LPL. Namun demikian, hearing tetap digelar. Legal Official (LO) PT 328 Sari mengungkapkan, pihaknya sudah menyelesaikan perizinan secara tahap demi tahap. \"Tahapan kita mulai sejak 2012, tidak instan. Mulai efektif intens 2019 terkait proses izinnya, sampai keluar izin pendahuluan pembangunan. Ada juga izin lingkungan, rekomendasi, gambar KRK, persetujuan Dinas Lingkungan Hidup, hingga Amdal Lalin,\" sebutnya. Diakuinya, pihak perusahaan tidak mengetahui secara pasti bahwa lokasi tersebut merupakan lahan rawa. Pun mengaku tidak tahu bila lokasi tersebut rawan banjir. \"Kita melihat di situ hanya gundukan tanah. Karena terlanjur kita beli, kita punya visi ke depan, tanah yang kita beli harus kita kelola,\" ucapnya. Dan kini, pembangunan mal pun mulai dilakukan. \"Ada plus minus, tapi kami berusaha supaya tanah tidak terbengkalai. Tujuan kami bukan ini menjadi jelek. Bukan juga berarti kami egois dengan tetap melanjutkan pembangunan. Tapi memang sudah menjadi visi misi kami,\" ucapnya. Menurutnya, pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi dampak banjir. Hanya saja, yang sempat membuat kaget peserta hearing, menurutnya pihaknya hanya berkewajiban mengantisi banjir di wilayah pembangunan mal. Yang menjamin agar mal pasca terbangun tidak terkena banjir. \"Tentunya kami melakukan pembangunan memperhitungkan mana porsi kami. Baik itu terkait penanganan banjir. Izin pun kami proses. Kalau bicara dampak, semua pasti ada dampak. Tapi kami tetap akan berkoordinasi dengan Pemerintah. Dan kami tetap lanjut sesuai planning. Tidak bisa begitu saja tiba-tiba terhenti. Kalau bicara banjir kan memang dari dulu banjir,\" kata dia. Mendengar penjabaran tersebut, Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Hanafi Pulung sempat naik pitam. Pasalnya, dari penjelasan LO PT 328 tersebut, pihaknya terkesan mengusik proses pembangunan. \"Jadi yang perlu saya tetakankan, kami di sini dalam tupoksi evaluasi. Bukan bicara hambat menghambat. Justru kalau ada investasi masuk kami pun ikut senang karena bisa menambah PAD. Tapi kan tetap harus ada yang ditelaah, dikaji, sesuai peraturan yang ada,\" tegasnya. Terlebih, tegas dia, ada aturan yang terabaikan dalam rencana pembangunan LPL. \"Patut diketahui, lokasi yang akan dibangun mal tersebut secara RTRW merupakan kawasan pendidikan. Jadi di sini saja sudah salah. Ditambah di sana sering banjir, dan lahan itu selama ini merupakan lahan resapan. Bukan serta merta kami mau hambat menghambat,\" ucapnya. Senada, Anggota Komisi I Benny Mansyur menuturkan, penanganan banjir harus menjadi poin penting dalam wacana pembangunan LPL. Bukan hanya di kawasan mal saat telah terbangun. Namun juga kawasan sekitarnya. \"Terungkap dalam hearing setahun bisa tiga kali banjir besar di kawasan itu. Lalu yang buat heran, investor kok tidak tanya-tanya kalau di situ rawan banjir. Harusnya melihat secara langsung dampak lingkungan, kalau saya sebagai investor pasti menolak,\" sesalnya. \"Yang anehnya juga, kok tadi hanya berfikir penanganan banjir di living? Bagaimana pertanggungjawaban dengan lingkungan sekitar?\" lanjutnya. Sebagai saran darinya, pihak LPL dengan Pemkot Bandarlampung harus membuat MoU terkait penanganan dampak-dampak yang bakal muncul kedepannya. \"Saran saya, harus bikin MoU, ketika ada banjir apa tanggung jawab Living, begitu juga dampak-dampak lainnya. Jadi tidak ada lempar-lemparan. Jangan ada kesan lepas tangan kedepannya. Secara legal hukum mungkin sudah terpenuhi. Tapi kalau pada kenyataan kami menemukan kejanggalan, kami bisa minta Pemkot kaji ulang,\" tegasnya. Lalu, tetap dengan statmen awal, Walhi pun tetap menyayangkan dibangunnya mal di kawasan tersebut. Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri menegaskan, persoalan banjir di kawasan tersebut bukan menjadi rahasia umum. \"Kita tahu bersama, di lokasi tersebut sering terjadi banjir. Ketika terjadi alihfungsi, air yang tadinya terparkir di sana, nantinya ke mana air itu akan lari?\" ucapnya penuh tandatanya. Kemudian, sambung dia, bicara RTRW, lahan sekitar 2,7 hektar itu merupakan kawasan pemukiman dan pendidikan tinggi. \"Apakah diperbolehkan dibangun mal? Bila tidak tentunya kita semua berdosa. Saat ini pun akibat proses landcliring, terjadi keluhan dari warga, banyak debu dan gumpalan tanah di jalanan yang tentu membahayakan pengendara,\" kata dia. Alhasil, Walhi pun menginginkan adanya pengkajian ulang atas izin yang diklaim pihak LPL telah dikeluarkan instansi-instansi terkait. \"Harus kaji ulang. Atau setidaknya benar-benar dibicarakan solusi-solusi yang bisa menjamin masyarakat tidak terkena dampak buruk dari pembangunan mal tersebut,\" tandasnya. (sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: