Batas Teken NPHD Diperpanjang, Bawaslu Lampung Warning Kabupaten/Kota
radarlampung.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengingatkan kepada Bawaslu kabupaten/kota yang belum melaksanakan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) agar segera berkoordinasi dengan masing-masing Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, berdasarkan rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (7/10), waktu penandatangan NPHD diperpanjang. Yang sebelumnya pada 1 Oktober 2019, menjadi paling lambat 14 Oktober 2019. \"Keputusannya memang diperpanjang. Kami menekankan agar temen-temen kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan TAPD, agar bisa teken NPHD, \"ujarnya, Selasa (8/10). Khoir, -sapaanya- mengatakan, apabila hingga tanggal 14 Oktober 2019 masih ada juga Bawaslu kabupaten/kota yang belum juga melakukan penandatanganan NPHD, maka dia menyerahkan sepenuhnya ke Kemendagri. \"Paling lambat tanggal 14 itu. Harus teken. Kalau enggak juga ya nanti dipanggil Kemendagri lagi, \" ujarnya. Di Lampung, ada tiga daerah yang belum melakukan penandatanganan NPHD anggaran pengawasan pilkada, yakni Pesisir Barat, Lampung Tengah, dan Lampung Timur. (abd/wdi) Anggaran Pengawasan Pilkada Yang Telah Ditandatangani Daerah Nilai Area Pengawasan Waykanan Rp13.712.742.000 14 kecamatan, 227 kampung/kelurahan, 790 TPS Bandarlampung Rp18 miliar 20 Kecamatan, 126 kelurahan, 1.400 TPS. Metro Rp6,5 miliar 5 kecamatan, 22 kelurahan/desa, 250 TPS Lamsel Rp18,5 miliar 17 kecamatan, 260 desa/kelurahan, 1.737 TPS Pesawaran Rp9.442.000.000 11 kecamatan, 148 desa, 925 TPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: