Lucu, 2 Kurir Sabu Saling Tuding Sebagai Bandar

Lucu, 2 Kurir Sabu Saling Tuding Sebagai Bandar

RADARLAMPUNG.CO.ID - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkoba, Kamis (23/5) kemarin. Mereka yaitu, Desta Ruanan Nugraha (22) warga Jl. Sejahtera, Kel. Sumberrejo, Kec. Kemiling, Bandarlampung dan Hendri Setiawan (33) warga Jl. Nusa Indah, Kel. Enggal, Kec. Enggal, Bandarlampung. Keduanya diringkus di tempat berbeda. Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Shobarmen mengatakan, penangkapan dua tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang ingin melakukan tindak pidana narkoba di Jl. Sejahtera, Kel. Sumberrejo, Kec. Kemiling sekitar pukul 11.00 WIB. \"Dari informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan. Ternyata sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) di sekitaran rumah tersangka benar adanya terkait penyalahgunaan narkoba,\" ujar Shobarmen -sapaan akrabnya-, kepada radarlampung.co.id, Jumat (24/5) sore. Setelah melakukan penyelidikan itu, lanjut mantan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling ini, anggotanya langsung menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. \"Tanpa pikir panjang, anggota pun langsung melakukan penangkapan tersangka Desta dan menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 4,08 gram di kantong celanannya,\" jelasnya. Dari penangkapan tersangka itu, anggota pun langsung membawanya ke Ditresnarkoba untuk dimintai keterangan dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut. \"Lalu dari keterangan tersangka Desta ini, sabu itu ia beli dari Hendri,\" ungkapnya. Mendapatkan informasi dari tersangka Desta, anggota pun langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, yaitu Hendri. \"Setelah mengumpulkan beberapa informasi dari tersangka Desta, anggota langsung meluncur ke kediaman Hendri yang terletak di wilayah Enggal, Bandarlampung,\" katanya. Shobarmen menambahkan, anggotanya langsung melakukan penyelidikan terhadap Hendri, dan langsung menemukan tempat kediaman Hendri sekitar pukul 11.30 WIB. \"Ada sekitar 15 menit anggota menunggu Hendri ini agar keluar dari rumah. Setelah menunggu itu, Hendri pun keluar dan anggota langsung meringkusnya,\" tuturnya. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa satu bungkus sedang plastik klip berisi sabu dengan berat 10,35 gram, 48 bungkus kecil plastik klip berisi sabu dengan berat 10,54 gram, 1 bungkus kecil plastik klip berisi sabu dengan berat 0,25 gram, dan 1 buah pipet plastik. \"Dari keterangan Hendri ini malah dia menjelaskan kalau sabu itu ia dapat dari tersangka Desta,\" ungkapnya. Lalu tindakan terakhir yang dilakukan oleh anggota ialah kembali melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. \"Dan saat ini keduanya juga telah kita tahan di Ditresnarkoba Polda Lampung,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: